Tragedi Lapangan Sarana Olahraga Padel diduga Tanpa PBG di Tangsel: Satu Pekerja Tewas

Bisnismetro.id, TANGERANG SELATAN- Sebuah proyek pembangunan lapangan olahraga padel di Jalan Boni Kelurahan Perigi Baru, Kecamatan Pondok Aren, berujung tragis setelah satu pekerja dikabarkan meninggal dunia akibat kecelakaan kerja sekira awal pekan November 2025. Ironisnya, proyek tersebut diduga kuat belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang sebelumnya dikenal sebagai Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Insiden maut ini dialami almarhum korban inisial SM (47) warga Desa Sawah Gede Kabupaten Cianjur, yang diduga meninggal dunia secara misterius.

Pihak kepolisian dari Polsek Pondok Aren informasinya telah menerima laporan resmi Lp / 152/ A/ XI/ 2025 / Sek.Aren tanggal 11 November 2025, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 186 ayat (2) Undang- undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan dar atau Pasal 359 KUHP

Informasinya pula bahwa diduga salah satu orang pihak proyek inisial NAP telah dimintai keterangan terkait Perjanjian Kerjasama Pembangunan Lapangar Padel yang berlokasi di Jalan Boni Rt 001 Rw004 Kelurahan Perigi Baru Kecamatan Pondok Aren Kota Tangerang Selatan.

Meskipun keluarga korban dikabarkan telah menandatangani surat pernyataan yang menyatakan menerima kejadian tersebut sebagai musibah, dan namun diduga proses hukum di kepolisian tetap berjalan atas dugaan unsur kelalaian atau pelanggaran Ketenagakerjaan dan administrasi pembangunannya.

Insiden ini turut membuka tabir dugaan proyek “siluman” yang diduga marak terjadi di Tangsel. Ketiadaan PBG menjadi sorotan utama, karena secara otomatis mengindikasikan proyek berjalan tanpa pengawasan dari dinas terkait, termasuk ketiadaan jaminan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang memadai bagi para pekerja.

Penanggung jawab proyek dapat dijerat dengan pasal-pasal terkait kelalaian yang menyebabkan kematian, serta potensi pelanggaran Undang-Undang Bangunan Gedung dan Undang-Undang Ketenagakerjaan.(Red)***