Bisnismetro.id, JAKARTA – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menyatakan bahwa pemerintah dan DPR RI menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan disahkan menjadi Undang-Undang pada Oktober 2026 mendatang.
Hal ini disampaikan Afriansyah saat menghadiri Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Tahun 2026 di Jakarta, Rabu (23/9/2026).
Langkah percepatan perumusan regulasi ini dilakukan melalui pembahasan intensif bersama DPR RI serta sinergi lintas sektoral yang melibatkan tujuh kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Perindustrian. Upaya tersebut ditujukan untuk menghadirkan kepastian hukum yang seimbang antara kemudahan investasi dan jaminan kesejahteraan buruh.

”Kami menyatukan konsep agar undang-undang ini bisa lahir berimbang. Investasi terjaga dengan baik, tentunya juga diimbangi dengan perhatian kesejahteraan pekerja,” tegas Afriansyah di hadapan 231 perwakilan koordinator wilayah KSBSI.
Wamenaker menyampaikan bahwa penyelarasan regulasi ini selaras dengan jargon Kementerian Ketenagakerjaan saat ini, yaitu “Maju Industrinya, Sejahtera Pekerjanya”.
Untuk mengatasi sejumlah perdebatan krusial, termasuk regulasi alih daya (outsourcing), pemerintah terus membuka ruang dialog secara terbuka demi menjaring masukan konstruktif dari kalangan serikat pekerja.
Selain pengawalan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan, pemerintah juga menyoroti komitmennya dalam memperkuat ekosistem ketenagakerjaan nasional yang kini menaungi sekitar 13.330 serikat pekerja, 134 federasi, dan 23 konfederasi.
Terkait dengan adanya UNRAS hari ini Kamis 24 September 2026,KSPSI dibawah Presiden Buruh Andi Gani N. SH MH mengusung percepatan Undang Undang tenaga Kerja segera direalisasikan berikut bergabungnya Federasi Serikat Pekerja Perfilman Indonesia atau FSPPI sebagai Ketua Umum DR.Rizal Djibran mengatakan Undang Undang Tenaga Kerja Pasal 95B ayat 1L, Pekerja Rentan menyatakan Ketentuan dan Perlindungan terhadap pekerja/buruh yang diatur dalam undang undang ini juga berlaku bagi pekerja/buruh yang bekerja di sektor usaha Perfilman, Seni dan Ekonomi Kreatif, agar kedepannya ekosistem berjalan dengan sebagaimana Mestinya dan harapan dapat di Sah kan oleh Anggota Dewan di DPR MPR sesuai dengan Sila 5 Keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia saat awak media menanyakan disela sela unjuk rasa .

Dengan keberadaan tokoh perwakilan buruh dalam pemerintahan, saluran komunikasi harusnya terbangun secara tepat, dan pemerintah berharap aspirasi para pekerja dapat disalurkan secara efektif secara langsung, ataupun melalui forum mediasi bipartit maupun tripartit, guna meminimalkan aksi unjuk rasa di jalanan.(Red)***







