Warung Kelontong Kedok Miras di Ciputat Timur Digerebek! Mobil Mewah Diduga ‘Gudang Berjalan’ Ikut Terjaring?

BisnisMetro,TANGERANG SELATAN- Satpol PP Kota Tangerang Selatan baru saja membongkar praktik penjualan minuman keras (miras) berkedok toko kelontong di seberang Stasiun Pondok Ranji, Ciputat Timur, Rabu malam (29/4/2026).

Bermula dari keresahan warga soal kerumunan anak muda, petugas merangsek masuk ke Toko Mamora di Jalan WR Supratman. Hasilnya mengejutkan: 10-12 dus miras berbagai merek ditemukan tersembunyi. Toko langsung disegel merah dan dipasang garis PPNS. Dasar hukum: Pelanggaran Perda No. 2 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum.

Suasana sempat memanas saat petugas mencurigai sebuah mobil mewah warna hitam yang terparkir di depan lokasi.

Petugas melihat tumpukan kardus melalui kaca bagasi yang diduga kuat berisi miras.

Di dalamnya terdapat satu keluarga muda yang bersikeras menolak mobilnya digeledah.

“Mereka bersikukuh itu bukan miras dan tidak mau membuka mobil,” ujar Budi Wardhana, pemimpin operasi.

 

Fakta Menarik Lapangan:

Pengamanan Ketat: Operasi didampingi tiga personel Polisi Militer Denpom Jatake.

Sanksi Cepat: Pemilik toko akan langsung diseret ke Sidang Tipiring di PN Kota Tangerang besok Kamis.

Segel Berlapis: Pintu rolling door toko kini tertutup rapat dengan stiker penghentian kegiatan sementara.

“Kami bertindak berdasarkan laporan masyarakat. Terbukti, kedok toko kelontong ini hanya untuk menjual miras secara ilegal,” tegas Budi Wardhana di lokasi kejadian.

Seluruh barang bukti kini telah diamankan ke Kantor Satpol PP Tangsel untuk proses hukum lebih lanjut.(SG)***