BisnisMetro,TANGERANG SELATAN- Sebuah unit armada mobil Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menjadi sorotan warga setelah terpantau mengeluarkan asap hitam pekat saat melaju di jalan raya wilayah Kecamatan Ciputat. Kejadian tersebut sempat membuat panik sejumlah pengendara, khususnya “emak-emak” yang berada persis di belakang mobil dinas tersebut, dan nyaris mengakibatkan kecelakaan beruntun.
Saksi mata di lokasi menyebutkan, emak-emak yang mengendarai motor mendadak kaget saat asap hitam tebal keluar dari knalpot mobil damkar tersebut, yang membuat jarak pandang terganggu secara spontan. Mereka langsung berbelok arah minggir ke bahu jalan untuk menghindari asap.
Mirisnya, dalam laporan warga kepada Dinas Damkar Tangsel, disebutkan bahwa unit mobil tersebut memiliki “nopol kaleng” (pelat nomor) yang sudah habis masa berlakunya sejak tahun 2024. Warga mendesak agar dinas terkait segera melakukan uji emisi dan kelayakan pada armada tersebut.
Menanggapi laporan warga tersebut, Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) pada Dinas Perhubungan Kota Tangerang Selatan (Dishub Tangsel), Heris Cahya Kusuma, memberikan tanggapannya pada Kamis (16/4/2026).

Heris menegaskan bahwa Dishub Tangsel rutin setiap tahun berkirim surat kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memiliki mobil barang/penumpang untuk wajib melakukan uji kendaraan (KIR) setiap 6 bulan sekali.
“Kami rutin berkirim surat tiap setahun sekali, kadang per 6 bulan kita updating untuk melakukan keperluan itu,” tegas Heris.
Terkait kendaraan damkar yang dilaporkan, Heris menyebutkan telah melakukan komunikasi dengan Sekdis Damkar Tangsel.
“Terkait kendaraan damkar, untuk per hari ini (Kamis) sudah ada yang masuk ke unit pelayanan kita. Sudah ada 2 unit. Kami berkolaborasi dengan OPD Damkar, mereka akan mengirimkan secara bertahap 2 unit armada per hari, karena yang lain masih standby untuk pelayanan pemadaman kebakaran,” jelasnya.
Mengenai hasil pemeriksaan sementara, Heris menyampaikan bahwa kendaraan yang diuji dalam kondisi baik.
“Alhamdulillah kendaraan dalam kondisi baik, mungkin yang tadi disampaikan ada kendaraan yang tidak atau kurang laik atau yang masih mengeluarkan asap hitam. Jika nanti kami temukan tidak lulus ya secara normatif kami sampaikan kendaraan ini ya perlu ada perbaikan, bisa dari emisinya, sistem remnya, ataupun lainnya. Jadi yang hari ini datang dua unit, dalam kondisi baik, dan laik jalan,” kata Heris.
Heris juga menjabarkan persyaratan uji kendaraan sesuai peraturan menteri, yakni STNK asli, mutitype kendaraan, dan permohonan dari OPD terkait.
“Kalau yang misalnya STNK-nya berdomisili luar Tangsel, ya mereka harus uji laik di sana atau bisa minta rekomendasi dari daerah asal untuk numpang uji di sini. Tetapi disarankan, jika tidak pernah ikut uji pertama, harus uji laik di daerah asal dulu, barulah bisa numpang uji di wilayah yang dituju,” pungkas Heris.
Diketahui, Dishub Tangsel juga telah melakukan uji layak jalan pada kendaraan operasional lain, seperti mobil Dalmas Satpol PP, bus, dan mobil pengangkut sampah milik DLH.(SG)***






