BisnisMetro,TANGERANG SELATAN- Tren olahraga padel di Tangerang Selatan tengah naik daun, namun diwarnai catatan hitam terkait maraknya pembangunan tanpa izin. Komisi I DPRD Kota Tangsel baru-baru ini melayangkan peringatan keras setelah menemukan dua fasilitas olahraga tersebut beroperasi secara ilegal di wilayah Kecamatan Serpong Utara dan Kecamatan Serpong.
Dalam inspeksi mendadak (Sidak) yang digelar pada Senin (16/06/2026), rombongan Komisi I DPRD Tangsel mendapati dua lokasi yang jelas-jelas mengabaikan aturan: Jade Padel (Jl. Raya Serpong, Pakulonan, Serpong Utara): Telah berdiri sekitar 4-5 bulan meski belum beroperasi. Dan Cult Padel (Sebelah Kantor Kelurahan Lengkong Gudang, Serpong): Telah beroperasi melayani pelanggan selama tiga bulan tanpa legalitas.
Ketua Komisi I DPRD Tangsel, Ledy P Butar Butar, menegaskan bahwa pelanggaran tata ruang ini tidak bisa ditoleransi. Pihaknya mendesak agar pemilik bangunan segera mengurus perizinan resmi.
“Tadi Satpol PP juga telah melayangkan surat teguran dan pemanggilan. Kami meminta segera urus perizinannya,” tegas Ledy.
Nada yang lebih keras dilontarkan oleh Anggota Komisi I DPRD Tangsel, Rizki Jonis. Politikus ini menilai pembangunan tanpa izin adalah bentuk pelecehan terhadap otoritas pemerintah daerah. Ia bahkan meminta Satpol PP tak segan melakukan penyegelan permanen jika pengelola membandel.
“Kalau tidak diindahkan, kami minta disegel permanen. Selama izin belum terbit, operasional juga harus dihentikan. Kalau dibiarkan, seolah tidak ada pemerintah. Investor datang hanya cari untung tanpa menghargai aturan,” ucap Rizki Jonis dengan nada geram.
Meski bersikap tegas, Komisi I DPRD Tangsel memastikan bahwa pemerintah tidak antipati terhadap investor yang masuk ke wilayah mereka. Namun, mereka menekankan bahwa investasi yang sehat harus tunduk pada regulasi yang berlaku, bukan mengakali sistem.
Menyikapi temuan ini, Satpol PP Tangsel telah mengambil langkah awal dengan melayangkan surat teguran dan pemanggilan kepada pihak pengelola. Ke depannya, Komisi I berencana melanjutkan rangkaian sidak, mengingat masih ada indikasi menjamurnya bangunan arena padel lain yang disinyalir tak berizin di seluruh penjuru Tangsel.(SG)***






