BisnisMetro,TANGERANG SELATAN- Sejumlah warga di lingkungan RT 04 RW 09 Kelurahan Ciater, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mempertanyakan prosedur perizinan dan koordinasi terkait proyek pembangunan lapangan padel yang berlokasi di pinggir Jalan Ciater Raya.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun pada Selasa (7/7/2026), warga mempertanyakan apakah proyek pembangunan fasilitas olahraga tersebut dapat berjalan tanpa adanya izin atau koordinasi terlebih dahulu dengan pengurus RT dan RW setempat. Warga juga mempertanyakan urgensi kehadiran Ketua RT ke lokasi proyek di tengah ketidakpastian informasi tersebut.
Terkait pelaksanaan proyek di area publik seperti pinggir jalan raya, kelengkapan administrasi dan legalitas dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan menjadi acuan utama dalam menjaga Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Trantibummas).
Secara regulasi, setiap aktivitas pembangunan komersial wajib berlandaskan payung hukum yang berlaku, di antaranya:
1.Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
2.Undang-Undang RI Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kota Tangerang Selatan di Provinsi Banten.
3.Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
4.Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Selatan Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
5 Perda Kota Tangerang Selatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Bangunan Gedung.
6.Perda Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.
Sesuai dengan ketentuan regulasi tersebut, pihak perusahaan atau pelaksana proyek diwajibkan memenuhi sejumlah poin krusial, antara llain
1.Tidak menimbulkan gangguan ketertiban umum pada tahap prakonstruksi (pemagaran dan perataan tanah), tahap konstruksi (pembangunan), hingga tahap operasional.
2.Mematuhi seluruh regulasi yang mengatur ketertiban umum, perlindungan masyarakat, lalu lintas, angkutan jalan, lingkungan hidup, serta ketenagakerjaan.
3.Memenuhi aturan operasional dan pendirian bangunan gedung.
4.Melakukan koordinasi resmi dengan jajaran pemerintahan Kecamatan Serpong, Kelurahan Ciater, serta pengurus RT dan RW setempat.
5.Pelaksanaan konstruksi baru dapat berjalan setelah diterbitkannya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sah berdasarkan Perda Tangsel Nomor 3 Tahun 2023.
Perlu dicatat bahwa surat keterangan atau pemenuhan administratif awal dari instansi terkait tidak serta-merta berfungsi sebagai izin operasional atau izin mendirikan bangunan final sebelum seluruh proses verifikasi selesai dilakukan. Hingga berita ini diturunkan, pihak pengembang proyek lapangan padel tersebut belum memberikan keterangan resmi terkait kelengkapan izin dan koordinasi kewilayahan yang dipertanyakan oleh warga.(SG)***






