BisnisMetro,TANGERANG SELATAN- Pembangunan sebuah salon megah bertingkat di Jalan Aria Putra, Kedaung, Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), menuai sorotan tajam. Proyek yang kini fisiknya sudah mencapai 60 persen tersebut nekat beroperasi tanpa mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Ironisnya, pemilik salon berinisial T secara blak-blakan mengaku bahwa izin PBG miliknya sedang diurus oleh oknum pegawai Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tangsel.
“Minggu ini selesai,” tutur T saat dikonfirmasi, Rabu (19/08/2026)
Kondisi ini langsung memicu polemik dan mengusik rasa keadilan publik. Bagaimana mungkin sebuah proyek besar bisa melenggang mulus tanpa tersentuh penindakan, sementara proyek warga biasa kerap langsung disegel jika melanggar ketentuan.
Sebagai instansi pelayan perizinan, pegawai DPMPTSP seharusnya menjadi garda terdepan yang paling paham bahwa konstruksi baru boleh berjalan setelah PBG diterbitkan, bukan sebaliknya.
Hingga saat ini, kapasitas keterlibatan oknum pegawai tersebut masih abu-abu. Publik mempertanyakan apakah tindakan itu murni pendampingan administratif atau ada praktik “main mata” demi memuluskan proyek belum ber PBG.
Sampai berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya mendapatkan klarifikasi resmi dari pihak DPMPTSP Kota Tangsel terkait dugaan perlakuan khusus dan keterlibatan anggotanya dalam proyek ini.(SG)***






