BisnisMetro,TANGERANG SELATAN- Rencana Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) untuk membangun SMP Negeri 25 di Perumahan Bukit Nusa Indah, Kelurahan Serua, Ciputat, berujung kisruh dan penolakan keras dari warga sekitar.
Pembangunan proyek pendidikan ini dinilai dipaksakan di tengah berbagai persoalan mendasar yang belum tuntas, mulai dari masalah legalitas lahan, perizinan, hingga dampak lingkungan bagi warga terdampak.
Warga setempat menegaskan bahwa penolakan mereka didasari oleh alasan-alasan yang krusial bagi kenyamanan dan legalitas wilayah mereka:
-Infrastruktur jalan di dalam perumahan dianggap tidak memadai untuk menampung lonjakan arus lalu lintas jika sekolah tersebut beroperasi.
-Proyek ini diketahui belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
-Belum ada Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) yang menjamin wilayah tersebut bebas dari kemacetan parah.
-Legalitas tanah yang akan dijadikan lokasi pembangunan masih dipertanyakan oleh warga.
Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimta) Tangsel akhirnya angkat bicara dan mengakui bahwa lahan seluas sekira 2.559 meter persegi tersebut memang belum bersertifikat.
Kepala Bidang Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Disperkimta Tangsel, Muhammad Firdaus, menjelaskan bahwa Pemkot terpaksa mengambil alih lahan tersebut secara sepihak sejak tahun 2020. Langkah ini mengacu pada Pasal 69 Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
“Iya (belum bersertifikat), kami masih berkoordinasi dengan BPN terkait pensertifikatan,” ujar Firdaus saat dikonfirmasi awak media, Rabu (9/9/2026).
Proses administrasi yang berbelit dan memakan waktu bertahun-tahun ini terjadi karena pengembang Perumahan Bukit Nusa Indah sudah tidak diketahui lagi keberadaannya. Parahnya, izin perumahan tersebut terbit sebelum Kota Tangsel resmi berdiri sebagai daerah otonom.
“Pengembangnya sudah tidak diketahui dan perizinannya terbit sebelum Tangsel berdiri, jadi kami belum bisa memastikan terkait dengan site plan-nya. Luasannya (2.559 meter persegi) sesuai dengan kondisi existing lahan saat ini hasil pengukuran,” tambah Firdaus.
Meski Pemkot Tangsel mengklaim lahan tersebut sudah tercatat sebagai aset daerah, warga sekitar yang terdampak langsung tetap tidak menerima alasan tersebut.
Hingga saat ini, beberapa kali upaya mediasi yang difasilitasi oleh dinas terkait selalu menemui jalan buntu. Warga tetap kompak pada tuntutan awal mereka: Meminta Pemkot Tangsel membatalkan total rencana pembangunan gedung SMPN 25 di lokasi tersebut demi menjaga ketertiban dan hak-hak penghuni perumahan.(SG)***












