BisnisMetro,TANGERANG SELATAN- Rencana pembangunan SMP Negeri 25 di kawasan Perumahan Bukit Nusa Indah, Serua, Ciputat, kian memanas dan memasuki babak baru. Setelah Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan dinilai gagal memuluskan proyek ini melalui sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kini muncul isu miring terkait adanya upaya memecah belah kerukunan warga setempat.
Ketua RW 16 Bukit Nusa Indah, Hendi Wahyono, mengungkapkan bahwa saat ini mulai muncul perbedaan sikap di tengah masyarakat. Ia mensinyalir kondisi tersebut terjadi akibat adanya hasutan dari pihak tertentu kepada warga yang sebenarnya tidak terdampak langsung oleh proyek pembangunan.
Menurut Hendi, warga yang tinggal paling dekat dengan lokasi rencana sekolah adalah pihak yang akan menelan langsung dampak lingkungan, baik selama proyek berjalan maupun setelah sekolah beroperasi.
“Tidak, Pak. Mereka dihasut, karena yang merasakan dampaknya kan kita,” ujar Hendi saat dikonfirmasi, Jumat (11/09/2026).
Meski diterpa isu pembelahan opini, Hendi menegaskan bahwa barisan warga RW 16 hingga saat ini masih berdiri kokoh dan satu suara. Ia menduga ada gerakan terstruktur yang sengaja memengaruhi sebagian warga agar gelombang aspirasi—baik dukungan maupun penolakan—tidak lagi disuarakan secara kolektif.
“Mereka coba memecah suara. Tapi kita RW 16 tetap solid,” tegasnya.
Hendi meluruskan bahwa penolakan warga bukan didasari atas ketidakpedulian terhadap fasilitas pendidikan negeri. Kekhawatiran mendasar masyarakat murni menyangkut daya dukung lingkungan permukiman mereka, seperti akses mobilitas keluar-masuk kawasan yang berpotensi lumpuh akibat kemacetan, serta dampak lingkungan jangka panjang lainnya.
Ia pun mendesak agar Pemkot Tangsel tidak egois dan menutup mata. Pembangunan fasilitas pendidikan tidak boleh mengorbankan kenyamanan warga yang sudah menetap puluhan tahun di area tersebut.
“Yang merasakan dampaknya kan kita, dan kita RW 16 masih solid. Aspirasi warga yang paling dekat dengan lokasi harus menjadi pertimbangan utama,” tambah Hendi.
Benang Kusut Legalitas Lahan dan Teknis Proyek
Polemik ini kian pelik setelah Pemkot Tangsel blak-blakan mengakui bahwa lahan yang dibidik untuk menjadi lokasi SMPN 25 ternyata belum memiliki sertifikat resmi. Lahan tersebut diklaim sebagai aset pemerintah daerah, namun status hukumnya di Badan Pertanahan Nasional (BPN) masih dalam proses koordinasi dan belum rampung.
Pemkot berdalih penguasaan fisik lahan telah dilakukan sejak tahun 2020 dengan bersandar pada Pasal 69 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Namun, argumen hukum pemkot justru memicu tanda tanya besar di kalangan warga. Masyarakat kini mempertanyakan transparansi dan keabsahan berlapis dari proyek tersebut, mulai dari kejelasan status penguasaan lahan, site plan (rencana tapak), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hingga Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) yang hingga kini dinilai masih gelap.
Kini, bola panas pembangunan SMPN 25 Tangsel berada di tangan pemangku kebijakan. Proyek ini tidak lagi sekadar urusan pemenuhan kuota sekolah negeri, melainkan ujian keterbukaan publik atas legalitas lahan, kesiapan teknis tata kota, dan kemampuan pemerintah dalam merangkul sosiologis masyarakat sekitar.(SG)***












