BisnisMetro,TANGERANG SELATAN- Wibawa Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) di bawah kepemimpinan Wali Kota kembali ditantang oleh oknum pengusaha nakal. Sebuah proyek bangunan bengkel mobil berlantai dua di Gang H. Ahmad, Jalan (Tanjakan) Ciater Raya, Kelurahan Ciater, Kecamatan Serpong, terbukti secara terang-terangan melecehkan hukum dengan mencopot segel resmi milik pemerintah daerah.
Menanggapi pembangkangan tersebut, Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (Gakunda) Satpol PP Kota Tangsel terpaksa turun gunung untuk melakukan penyegelan ulang (Stikerisasi Penghentian Kegiatan Sementara) yang kedua kalinya pada Rabu (05/08/2026) sekira pukul 11.00 WIB.
Sebelumnya, korps penegak perda telah memasang stiker segel pertama pada Rabu (29/07/2026) lalu. Namun, pemilik bangunan terkesan “kebal hukum”. Segel dicopot secara sepihak dan aktivitas pembangunan gedung berlantai dua tersebut terus dikebut secara ilegal di samping Toko Material Sinar Jaya.
“Ini secara aturan, tidak boleh ada kegiatan selama belum ada PBG-nya (Persetujuan Bangunan Gedung). Ramainya (viralnya), kok belum ada izinnya tapi hampir jadi gedungnya? Masih berjalan terus kegiatannya? Jadi mulai hari ini dihentikan dulu!” tegas Kasi Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP Tangsel, Budi W., di hadapan mandor dan pekerja bangunan.
Ketegasan Satpol PP di lapangan sempat diwarnai atmosfer dingin. Saat petugas menyisir lokasi, ditemukan Mandor bernama Munawir beserta sejumlah tukang yang masih bekerja.
Anehnya, seorang pria berpenampilan cepak yang bertindak sebagai pengawas bangunan terus bungkam. Sikap misterius pengawas berambut cepak ini memicu spekulasi di masyarakat mengenai adanya indikasi “bekingan” kuat di balik proyek tanpa PBG tersebut.
Melihat kebebalan pihak pengembang, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Pemkot Tangsel, Sahrul, langsung memberikan peringatan keras. Sembari menunjuk stiker segel yang hendak dipaku, ia memperingatkan bahwa pencopotan segel resmi merupakan tindakan pidana yang bisa berujung jeruji besi berdasarkan KUHP.
“Kalau sampeyan masih begini (ngeyel beraktivitas), kita akan keras! Paham ya! Baca dan pahami!” ancam Sahrul kepada pihak proyek.
Kini, publik Tangsel menunggu tindakan nyata dan ketegasan dari Wali Kota Tangsel. Apakah Pemkot Tangsel akan kalah oleh oknum pengusaha bengkel yang berani mengangkangi aturan daerah, ataukah bangunan tanpa izin yang hampir rampung itu akan dirobohkan total demi menegakkan wibawa hukum di Kota Tangerang Selatan?(SG)***






