Berbekal Putusan MA, Warga Situ Rompong Kepung Kejari Tangsel: “Jangan Biarkan Aset Negara Dirampok!”

BisnisMetro,TANGERANG SELATAN- Alih-alih dilindungi sebagai wilayah resapan air, kawasan konservasi Situ Rompong kini menjadi arena pertarungan hukum sengit antara warga sipil melawan dugaan kongkalikong korporasi dan oknum pejabat. Warga RT 005 RW 05 Cempaka Putih, Ciputat Timur, bergerak serentak meminta Kejari Tangsel turun tangan tanpa pandang bulu.

Warga mengantongi bukti kuat bahwa mereka berada di pihak yang benar. Berdasarkan fakta hukum, upaya hukum pihak pemohon (Chalid Saleh) untuk membuka blokir lahan telah kandas di Pengadilan Tinggi Banten dan kasasi di Mahkamah Agung telah dicabut pada Desember 2022. Artinya, status blokir demi menyelamatkan aset negara adalah mutlak dan berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Namun, keanehan muncul saat SHGB PT SPH tiba-tiba terbit pada tahun 2023 tanpa kejelasan patok koordinat di tingkat kelurahan. Pengukuran fisik bahkan baru dilakukan pada Agustus 2024—setahun setelah sertifikat mereka terbit.

Warga kini merapatkan barisan menuntut BPN dan pihak terkait diperiksa atas dugaan tindak pidana korupsi. Gerakan ini menjadi simbol bahwa suara rakyat kecil di Tangsel tidak bisa dibungkam oleh selembar kertas sertifikat yang diduga cacat hukum.(SG)***