BisnisMetro,TANGERANG SELATAN- Ketegangan terjadi di area pendidikan SDIP dan TKIP di Pamulang menyusul langkah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta yang didampingi Kementerian Agama (Kemenag) untuk melakukan sosialisasi integrasi aset di bawah Badan Layanan Umum (BLU) UIN. Namun, pihak yayasan menilai langkah tersebut sebagai bentuk intimidasi dan penyerobotan aset swasda, pada Kamis (4/6/2026).
Kuasa Hukum UIN Jakarta, Alwani, menegaskan bahwa kehadiran mereka bersama Inspektorat dan Biro Hukum Kemenag murni untuk bersilaturahim dan mensosialisasikan kebijakan integrasi satuan pendidikan yayasan di bawah BLU UIN. Menurutnya, langkah ini bertujuan agar pengelolaan aset negara dan pendapatan yang dihasilkan dapat dikelola oleh pemerintah demi kemakmuran masyarakat yang lebih luas.
“Kami hanya minta ruang untuk menyampaikan sosialisasi kebijakan pemerintah, bukan untuk mengeksekusi atau menduduki. Ada oknum yang seolah-olah menganggap aset ini bukan milik entitas negara,” jelas Alwani. Ia menambahkan bahwa upaya negosiasi persuasif ini sebenarnya sudah berjalan sejak 2019 namun kerap ditolak.
Di kubu seberang, Kuasa Hukum pihak yayasan, Andi Syafrani, sangat menyayangkan tindakan UIN Jakarta dan Kemenag. Ia menyebut kehadiran rombongan besar aparatur negara ke lokasi sangat mengganggu psikologis para siswa yang sedang menjalani masa ujian.

“Ini adalah lembaga yang didirikan oleh negara, namun sayangnya tidak menghargai sesama lembaga pendidikan. Tindakan ini memaksakan penguasaan secara sepihak dan bersifat intimidatif, apalagi melibatkan rombongan besar aparatur yang digaji oleh rakyat,” ungkap Andi.
Sementara itu, Kuasa Hukum yayasan lainnya, Ilham Aufa, menegaskan bahwa lahan di Pamulang bukanlah aset kementerian melainkan milik yayasan yang dibangun dari wakaf dan pembelian mandiri. Pihaknya kini menempuh jalur hukum secara resmi, termasuk proses persidangan di pengadilan, menyusul dugaan pembalikan legalitas akta yayasan. “Semua jalur kami tempuh di PTUN, Pengadilan Negeri, hingga kepolisian untuk menguji legalitas tindakan yang dilakukan,” tegas Ilham
Saat ini, kedua belah pihak memilih untuk mempercayakan penyelesaian sengketa melalui koridor hukum yang berlaku, sambil berharap proses Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) siswa tidak terusik oleh konflik ini.(SG)***












