BisnisMetro,JAKARTA- Memperingati Hari Kebebasan Pers Sedunia, Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Firdaus, menegaskan bahwa mendirikan perusahaan pers—termasuk media siber—adalah perwujudan hak asasi manusia. Hak ini ditegaskan konstitusi dan dilindungi oleh PBB.
“Mendirikan perusahaan pers dalam berbagai platform adalah hak asasi yang dijamin oleh UUD 1945 pasal 28. Ini adalah hak warga negara yang harus dihormati,” kata Firdaus dalam keterangan persnya di Jakarta, Minggu (3/5/2026).
SMSI, yang menaungi sekitar 3.000 perusahaan pers siber, memberikan apresiasi tinggi kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) atas kemudahan legitimasi hukum bagi media.
Firdaus mendorong agar kebebasan pers tidak dikekang oleh aturan verifikasi tambahan yang menyulitkan. Ia merujuk pada Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
“Untuk mempercepat kebebasan pers, tidak perlu legitimasi lain yang menyulitkan usaha pers, seperti verifikasi perusahaan pers yang berbelit oleh Dewan Pers. Cukup berbadan hukum sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999,” tegas Firdaus, yang memimpin SMSI untuk periode kedua ini.
Hari Kebebasan Pers Sedunia diperingati setiap 3 Mei, mengacu pada deklarasi Majelis Umum PBB tahun 1993, yang berakar dari inisiatif wartawan Afrika di Windhoek, Namibia, 1991. Tahun 2026 ini, peringatan dipusatkan di Zambia.
Firdaus menyerukan seluruh lapisan masyarakat dan aparatur negara untuk mendukung kebebasan pers.
Berdasarkan Pasal 28 UUD 1945, kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pikiran—baik lisan maupun tulisan—dijamin penuh oleh undang-undang. Kemerdekaan pers, menurut Pasal 2 UU No. 40 Tahun 1999, adalah wujud kedaulatan rakyat.
“Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. Pers memiliki hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Itulah kebebasan pers yang dikuatkan oleh undang-undang,” tutup Firdaus.(Red)***








