BisnisMetro,TANGERANG SELATAN- Warga Kelurahan Sawah Baru baru-baru ini dikejutkan oleh perbedaan data alamat pada papan informasi pembangunan sarana olahraga. Sebuah bangunan lapangan padel seluas 808 meter persegi dengan SK PBG 367404-16072025-022 tercatat secara fisik berada di Jalan Palem Puri RT 03 RW 06. Namun, dalam data e-SPPT PBB, alamat objek pajak tersebut justru tercantum di Jalan Serua Poncol RT 06 RW 03.
Hal ini kontras dengan pembangunan rumah tinggal seluas 585 meter persegi dengan SK PBG 367404-19112025-006 di area yang sama, di mana data antara banner PBG dan lokasi fisik Jalan Palem Puri II RT 02 RW 06 terlihat sinkron. Perbedaan ini memicu pertanyaan: Apakah alamat di e-SPPT boleh tidak sesuai dengan lokasi pembangunan gedung?
Analisis Teknis & Ketentuan Hukum
Bolehkah Alamat e-SPPT Berbeda dengan Lokasi Fisik?
Secara administratif, alamat pada SPPT PBB idealnya mencerminkan kondisi lapangan agar memudahkan identifikasi objek pajak. Namun, perbedaan sering terjadi karena beberapa alasan teknis:
Induk NOP Lama: Objek pajak seringkali masih menggunakan data dari Nomor Objek Pajak (NOP) induk sebelum terjadi pemecahan lahan atau perubahan nama jalan secara resmi di sistem Bapenda.
Basis Data Berbeda: PBG (diterbitkan DPMPTSP via SIMBG) berbasis pada data teknis bangunan terbaru, sementara e-SPPT (Bapenda) berbasis pada data administrasi pertanahan yang mungkin belum dimutakhirkan.
Status Dokumen: SPPT PBB bukan bukti kepemilikan hak, melainkan hanya surat pemberitahuan pajak terutang.
Perbandingan PBG Sarana Olahraga vs Rumah Tinggal
Sarana Olahraga (Padel): Karena merupakan bangunan non-rumah tinggal, proses verifikasi teknis di Dinas PTSP lebih kompleks dan mencakup aspek tata ruang yang lebih luas. Perbedaan alamat RT/RW yang mencolok mengindikasikan perlunya Pembetulan Data SPPT agar sesuai dengan SK PBG yang telah diterbitkan.
Rumah Tinggal: Biasanya lebih mudah sinkron karena pengurusannya cenderung lebih sederhana dan seringkali dilakukan bersamaan dengan pemutakhiran data PBB saat pecah sertifikat.
Persyaratan PBG dengan SK PTSP
SK PBG yang diterbitkan Dinas PTSP adalah dokumen sah yang menunjukkan bahwa rencana teknis bangunan telah memenuhi standar. Jika data alamat di e-SPPT tidak sesuai, pemilik wajib mengajukan mutasi data atau pembetulan ke Kantor Bapenda Kota Tangerang Selatan dengan membawa salinan SK PBG tersebut sebagai dasar koreksi.(SG)***








