Kadis LH Tangsel Jadi Tersangka Korupsi Sampah, Berperan Sebagai Intelektual Dader

Bisnis Metro,TANGERANG SELATAN- Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Wahyunoto Lukman ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengelolaan sampah senilai Rp25 miliar.

“Pada hari ini, Selasa, 15 April 2025, penyidik Kejaksaan Tinggi Banten kembali melakukan penahanan terhadap tersangka WL, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan,” terang Kepala Seksi (Kasie) Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Banten, Rangga Adekresna.

Penetapan tersangka Kadis LH Tangsel didasarkan perannya yang melakukan persekongkolan dengan tersangka sebelumnya yakni Direktur PT EPP berinisial SYM selaku penyedia barang dan jasa dalam kontrak itu.

Berdasarkan hasil penyidikan, kata Rangga, bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan itu tersangka Kadis LH bersama-sama dengan saksi ASN Tangsel berinisial ZY secara aktif berperan dalam menentukan titik lokasi pembuangan sampah ke sejumlah lokasi yang tidak memenuhi kriteria.

Di antara sejumlah lokasi yang dijadikan tempat pembuangan sampah ilegal yang tidak sesuai dengan ketentuan itu yakni Desa Cibodas, Rumpin, Kabupaten Bogor, Desa Sukasari, Rumpin, Kabupaten Bogor, 3 titik di Kabupaten Pandeglang, Desa Gintung dan Desa Jatiwaringin dan di Kabupaten Bekasi.

Menurut Rangga, Kadis LH Tangsel berperan sebagai Intelektual Dader atau pelaku intelektual dalam kasus korupsi ini. Sejumlah pertemuan dibuatnya dengan pihak pemenang proyek, termasuk menempatkan penjaga kebun pribadinya berinisial S sebagai Direktur Operasional CV BSIR.

“Tersangka WL (Wahyunoto Lukman) diduga berperan sebagai intelektual dader dalam pengelolaan proyek persampahan tersebut,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, WL dikenakan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Terhadap tersangka WL dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Pandeglang,” tandasnya.(SG)***