Kupas Tuntas Sengketa Pendidikan: PTUN Jakarta Batalkan Aturan Integrasi Sekolah Yayasan ke UIN Jakarta

BisnisMetro,TANGERANG SELATAN- Babak baru sengketa pengelolaan aset pendidikan di kawasan Tangerang Selatan kembali memanas. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta secara resmi mengabulkan seluruh gugatan Yayasan Ketilang Insan Mandiri dan menyatakan bahwa Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1543 Tahun 2025 tidak sah.

Dalam putusan yang dibacakan pada Kamis, 16 Juli 2026, dalam perkara Nomor 9/G/2026/PTUN.JKT, Majelis Hakim menilai Menteri Agama telah melampaui kewenangannya dengan mengatur satuan pendidikan swasta yang diselenggarakan oleh badan hukum yayasan. Menteri Agama pun diwajibkan untuk segera mencabut aturan yang diterbitkan pada 6 Oktober 2025 tersebut.

Putusan ini tidak hanya memberikan angin segar bagi Yayasan Ketilang Insan Mandiri, tetapi juga membawa dampak langsung bagi Yayasan Syarif Hidayatullah dan Yayasan Triguna. Pihak Kementerian Agama berkedudukan sebagai Tergugat, sementara UIN Syarif Hidayatullah Jakarta berstatus sebagai Tergugat II Intervensi lantaran memiliki kepentingan langsung terhadap kebijakan ini.

Ketua Tim Pembela Pendidikan, Muhammad Ali Fernandez, menyambut baik putusan tersebut. Menurutnya, putusan ini telah mengembalikan marwah yayasan sebagai badan hukum swasta yang berhak penuh mengelola lembaga pendidikannya sendiri.

“Putusan ini memulihkan kedudukan yayasan. Kami meminta pihak Rektorat UIN Jakarta untuk menghormati putusan PTUN dan segera menghentikan seluruh tindakan pengambilalihan aset maupun keuangan yang mendasarkan pada KMA tersebut,” tegas Ali. Ia juga menambahkan agar status izin operasional Madrasah Pembangunan dikembalikan seperti sedia kala.

Sengketa administratif ini sebelumnya sempat memicu ketegangan fisik. Pada 4 Juni 2026, suasana di kompleks sekolah kawasan Pamulang, Kota Tangerang Selatan, sempat memanas saat rombongan UIN Jakarta mendatangi lokasi untuk sosialisasi integrasi. Aksi saling dorong antara pengamanan yayasan dan rombongan kampus tak terhindarkan. Kehadiran aparat kepolisian dan TNI di lokasi akhirnya berhasil meredakan situasi agar tidak meluas ke area siswa dan tenaga pendidik.

Dengan keluarnya putusan PTUN ini, klaim bahwa seluruh aset sekolah Yayasan otomatis beralih menjadi milik Kementerian Agama atau UIN Jakarta otomatis terbantahkan. Langkah hukum ini menjadi bukti bahwa perselisihan pengelolaan pendidikan harus diselesaikan melalui koridor hukum yang berlaku, bukan melalui penguasaan fisik di lapangan

Selain menggugat KMA ke PTUN, pihak yayasan saat ini diketahui tengah menempuh berbagai jalur hukum lain. Mereka telah mengajukan keberatan kepada instansi berwenang seperti Notaris dan Kementerian Hukum, serta membawa sengketa kepengurusan Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta dan Yayasan Triguna ke ranah peradilan.(SG)***