Lumpur Proyek Kepung Jalan Ciater, Pilar Saga Ichsan ‘Geruduk’ Lokasi: Izin Baru Cut and Fill, Jangan Curangi Aturan!

BisnisMetro,TANGERANG SELATAN- Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Pilar Saga Ichsan, memimpin langsung aksi inspeksi mendadak (sidak) ke sebuah lokasi proyek pembangunan garasi taksi di kawasan Kelurahan Serua, dekat Bundaran Maruga, pada Selasa (5/5/2026). Langkah tegas ini diambil setelah material lumpur dari area proyek meluap hingga menutupi Jalan Raya Ciater, memicu kemacetan parah dan membahayakan pengendara.

Pilar mengungkapkan kekecewaannya saat menemukan bahwa aktivitas di lapangan ternyata melampaui legalitas yang dimiliki pengembang. Diketahui, proyek tersebut baru mengantongi izin cut and fill (pematangan lahan), namun sudah melakukan aktivitas teknis yang berdampak luas pada lingkungan tanpa fasilitas pendukung yang memadai.

Dalam sidak tersebut, Pemkot Tangsel menyoroti beberapa temuan krusial yang merugikan masyarakat umum:

Pengembang belum membangun sistem drainase kawasan, sehingga air hujan membawa tanah merah langsung ke jalan raya.

Pengembang belum membangun sistem drainase kawasan, sehingga air hujan membawa tanah merah langsung ke jalan raya.

Tumpahan lumpur di jalan utama dinilai sebagai bentuk kelalaian pengembang dalam menjaga kebersihan lingkungan sekitar area kerja.

Pilar Saga Ichsan memberikan peringatan keras kepada pihak kontraktor dan pengembang di lokasi. Ia menekankan bahwa perizinan bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan jaminan agar pembangunan tidak merusak tatanan kota.

“Ini bukan hanya soal lumpur di jalan, tapi soal kepatuhan. Proyek ini baru punya izin cut and fill. Sementara PBG, AMDAL, dan dokumen lingkungan lainnya belum rampung. Jangan sampai kegiatan sudah berjalan, tapi kewajiban belum lengkap,” tegas Pilar di lokasi proyek.

Pemkot Tangsel melalui Satpol PP dan Dinas Terkait akan terus memantau lokasi tersebut. Jika pengembang tetap membandel atau tidak segera memperbaiki sistem pembuangan air di area proyek, pemerintah tidak segan untuk melakukan penghentian kegiatan secara total hingga seluruh persyaratan dipenuhi.Sidak ini menjadi sinyal kuat bagi seluruh pengembang di Tangerang Selatan agar tidak melakukan aktivitas konstruksi sebelum seluruh izin teknis dikantongi, terutama yang berpotensi mengganggu fasilitas publik.(Red)***