
BisnisMetro,TANGERANG SELATAN- Proyek pembangunan Gardu Induk Tegangan Ekstra Tinggi (GIS) 150KV Gandul II/Pamulang beserta Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150KV Gandul II/Pamulang-INC (Serpong-Bintaro) yang berlokasi di Jalan Elang III, Sawah Lama, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan, mulai menuai perhatian serius dari masyarakat dan media massa pada Sabtu (8/8/2026). Berdasarkan pantauan langsung di lapangan, aktivitas pengeboran tanah berlumpur di balik pagar seng biru setinggi dua meter terus berjalan, namun keberadaan papan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang menghadap publik hingga kini belum terlihat jelas.
Sebagai media online yang profesional, independen, dan taat hukum, laporan ini disusun secara objektif dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) serta menguji fakta-fakta administratif yang ditemukan di lapangan guna menghindari delik pencemaran nama baik atau somasi hukum.
Berdasarkan data yang dihimpun tim investigasi dari papan informasi proyek dan dokumen legalitas perusahaan, berikut adalah poin-poin penting terkait proyek tersebut:
1.Proyek ini dikerjakan oleh Kerja Sama Operasi (KSO) antara dua perusahaan konstruksi nasional, yakni PT Intan Mufakat Raya dan PT Elementarika Nusantara. Uniknya, kedua perusahaan ini sama-sama memiliki domisili kantor pusat di Kota Bandung, Jawa Barat.
2.Penelusuran pada Sertifikat Badan Usaha (SBU) menunjukkan adanya irisan kepengurusan (interlocking directorate). Seseorang berinisial HTP tercatat menjabat sebagai Komisaris di PT Intan Mufakat Raya, sekaligus menjabat sebagai Direktur Utama di PT Elementarika Nusantara. Secara hukum korporasi di Indonesia, rangkap jabatan atau kepemilikan terafiliasi dalam satu KSO adalah hal yang lumrah sepanjang tidak melanggar aturan persaingan usaha yang sehat atau ketentuan pengadaan barang/jasa yang ditetapkan oleh pemilik proyek.
3.KSO ini menggunakan klasifikasi SBU berkode BS007, yang merupakan kode untuk Pekerjaan Konstruksi Instalasi Elektrikal Jaringan Transmisi dan Distribusi Tenaga Listrik, sebuah kualifikasi yang memang diwajibkan untuk proyek berskala makro seperti ini.
4.Papan proyek mencantumkan sumber dana berasal dari APLN (Anggaran Perusahaan Listrik Negara), yang menegaskan bahwa proyek ini merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) untuk memperkuat keandalan kelistrikan di wilayah Tangerang Selatan dan sekitarnya.
Salah satu pertanyaan mendasar yang muncul dari warga di sekitar Jalan Elang III adalah mengenai kewajiban kepemilikan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG),yang dahulu dikenal sebagai Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Secara regulasi, berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Bangunan Gedung, setiap bangunan gedung di Indonesia wajib memiliki PBG sebelum memulai konstruksi.
Meskipun proyek utilitas seperti menara SUTT atau transmisi kabel memiliki karakteristik khusus, bangunan fisik utamanya seperti gedung Gardu Induk (GIS) tetap dikategorikan sebagai fungsi bangunan gedung yang wajib mengantongi PBG dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang Selatan selaku pemerintah daerah setempat.
Ketiadaan papan informasi PBG yang menghadap ke area publik di lokasi proyek dapat memicu dua kemungkinan administratif:
1.Pihak KSO mungkin telah mengantongi dokumen PBG secara resmi dari SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung), namun belum mencetak dan memasang papan pengumuman resmi di area luar pagar yang mudah diakses pandangan publik.
2.Jika PBG ternyata belum terbit namun aktivitas pengeboran tanah berlumpur sudah dimulai, hal ini berpotensi melanggar ketentuan Pasal 253 PP No. 16/2021. Pemerintah daerah memiliki kewenangan hukum untuk memberikan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan konstruksi, hingga pembekuan izin jika terbukti terjadi pelanggaran prosedur.
Pemasangan papan izin atau plang proyek secara transparan bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Mengingat dampak lingkungan dari proyek tegangan tinggi (SUTT/GIS) bersentuhan langsung dengan ruang hidup warga Sawah Lama, transparansi sejak awal konstruksi sangat krusial untuk mencegah terjadinya konflik sosial di lapangan.
Hingga berita ini diturunkan, jurnalis kami masih terus berupaya menghubungi pihak perwakilan KSO PT Intan Mufakat Raya – PT Elementarika Nusantara di lokasi proyek maupun kantor pusat mereka di Bandung guna mendapatkan klarifikasi resmi mengenai kelengkapan dokumen PBG dan struktur manajemen perusahaan.
Kami juga sedang melayangkan permohonan konfirmasi kepada DPMPTSP Kota Tangerang Selatan serta pihak PT PLN (Persero) selaku pemilik anggaran APLN untuk memastikan bahwa seluruh tahapan konstruksi di Jalan Elang III telah memenuhi regulasi tata ruang dan perizinan lokal yang berlaku.(SG)***






