Misteri Lapangan Padel 808 Meter di Tangsel: Proyek 75% Rampung, Tapi PBG-nya “Nyasar”?

BisnisMetro,TANGERANG SELATAN- Warga di sekitar Jalan Palem Puri tengah dibuat heran oleh sebuah proyek pembangunan lapangan padel megah seluas 808 meter persegi yang kini fisiknya sudah mencapai 75%. Bukan soal kemegahan bangunan berlantai dua tersebut, melainkan kejanggalan pada papan informasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang terpampang di lokasi.

Sejumlah warga yang jeli menemukan bahwa alamat yang tertera dalam banner PBG tersebut tertulis di Jalan Serua Poncol, padahal lokasi fisik bangunan berada di Jalan Palem Puri. Tak hanya nama jalan, detail angka RT dan RW pun dilaporkan terbalik atau salah, meski keterangan Kelurahan dan Kecamatannya sudah benar.

 

Barcode “Mati” dan Dugaan Izin Aspal

Kecurigaan warga semakin menguat saat mencoba melakukan verifikasi mandiri melalui teknologi. Barcode yang tercantum pada SK PBG nomor 367404-16072025-022 tersebut ternyata tidak dapat dibuka atau di-scan.

“Kami bingung, bangunannya sudah hampir jadi, tapi kok data di papan izinnya seperti asal tempel? Alamat beda, RT/RW tertukar, dan barcode-nya tidak bisa diakses sama sekali,” ujar Prayogo dan Saragih, warga Ciputat, Selasa (10/3/2026) kepada BisnisMetro.id

 

Tren Polemik Padel di Tangsel

Kejadian ini menambah panjang daftar polemik pembangunan lapangan padel di wilayah Tangerang Selatan. Sebelumnya, beberapa proyek serupa di kawasan Ciater dan Serpong Utara juga sempat disegel oleh Satpol PP karena masalah serupa: fisik bangunan yang mendahului izin atau ketidaksesuaian administrasi.

Berdasarkan aturan dalam Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG), PBG seharusnya mencerminkan data teknis dan lokasi yang akurat sesuai dokumen tanah. Ketidaksesuaian alamat dan kegagalan sistem barcode bisa menjadi indikasi serius adanya pelanggaran administrasi atau penggunaan dokumen yang tidak valid untuk lokasi tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengembang belum memberikan klarifikasi terkait “salah alamat” dan barcode yang tidak berfungsi pada papan proyek mereka. Warga berharap dinas terkait, khususnya Dinas Cipta Karya Dan Tata Ruang (DCKTR) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Satpol PP Kota Tangsel, segera turun tangan melakukan kroscek lapangan sebelum bangunan tersebut beroperasi sepenuhnya.(SG)***