Misteri Parkir Kampus UIN Ciputat: 3 Jam Menginap Rp8.000, Ke Mana Larinya Aliran Dana?

BisnisMetro,TANGERANG SELATAN- Suasana pelataran parkir Kampus 1 Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Ciputat, Tangerang Selatan pada tanggal 5 Juni 2026 berubah menjadi sorotan. Sebuah kejanggalan tarif dirasakan oleh seorang wartawan yang mendapati mahalnya biaya parkir untuk kendaraannya.

Masuk pada pukul 14.01 WIB dan keluar pada pukul 17.11 WIB, total waktu yang dihabiskan hanya 3 jam 10 menit 15 detik. Namun saat di gerbang keluar, petugas parkir di bawah naungan manajemen Best Parking menagih tarif sebesar Rp8.000. Angka ini memicu pertanyaan kritis: apakah tarif tersebut sudah sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP) yang berlaku?

Secara umum, tarif parkir di kawasan fasilitas pendidikan memberlakukan tarif tetap (flat) atau progresif dengan batas tarif harian yang wajar. Dengan durasi lebih dari 3 jam, lonjakan biaya hingga Rp8.000 memunculkan dugaan adanya skema perhitungan progresif atau penetapan tarif insidentil.

Pertanyaan besarnya, ke mana mengalirnya selisih uang parkir tersebut dan bagaimana mekanismenya agar dianggap legal sesuai prosedur pengelolaan lahan parkir komersial? Berikut adalah mekanisme setoran yang harus dipenuhi oleh pihak pengelola:

1.Setiap rupiah yang dibayarkan pengendara wajib terekam dalam Mesin Point of Sale (POS) atau tiket elektronik saat scan barcode dilakukan di gerbang keluar.

2 Uang tunai yang terkumpul dalam kotak mesin kasir harus sama persis dengan laporan cetak (settlement report) dari sistem mesin parkir pada akhir jam operasional.

3.Uang tersebut disetorkan oleh koordinator lapangan ke rekening resmi perusahaan pengelola, bukan dikantongi secara pribadi oleh petugas di lapangan.

4.Sesuai perjanjian kerja sama operasional antara pihak pengelola (Best Parking) dan pihak universitas (UIN Jakarta), akan ada pembagian pendapatan kotor (revenue sharing) atau sewa lahan yang masuk ke Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) kampus.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak koordinator Best Parking maupun humas UIN Syarif Hidayatullah Jakarta terkait rincian struktur tarif dan transparansi setoran tersebut.(SG)***