Pajak Bocor? Satpol PP Tangsel Soroti Billboard Rokok Tak Berizin di Ciputat

BisnisMetro,TANGERANG SELATAN- Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terus gencar mendorong para pelaku usaha untuk segera mengurus perizinan reklame dan billboard. Langkah tegas ini diambil demi mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Tangsel.

“Harapannya dengan mereka mengurus perizinannya itu, akan meningkatkan PAD di Kota Tangerang Selatan,” ujar Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (Kabid Gakunda) Satpol PP Tangsel, Indra Gunawan, saat dikonfirmasi awak media di sela-sela kegiatan penindakan Perda terkait reklame tak berizin.

Komitmen Satpol PP Tangsel kini tengah diuji oleh temuan masyarakat dan investigasi awak media di lapangan. Sebuah tiang billboard promosi rokok raksasa diketahui baru berdiri beberapa hari di Jalan Merpati Raya, wilayah Serua Indah, Ciputat (dekat pertigaan Tanah Tingal).

Berdasarkan pantauan langsung melalui foto dan video, struktur komersial tersebut diduga kuat ilegal. Tidak tampak adanya stiker pelunasan bukti pajak maupun barcode resmi dari dinas teknis terkait pada tiang billboard tersebut.

Padahal, dalam wawancara sebelumnya saat penindakan di wilayah Serpong dan Serpong Utara, Indra sempat membeberkan ciri utama reklame legal hasil rapat bersama DPMPTSP dan Bapenda Tangsel.

“Khan pajaknya itu ada stiker pelunasan,” ucap Indra kala itu, merujuk pada puluhan billboard raksasa yang akhirnya ditempeli stiker pelanggaran oleh Satpol PP.

Terkait temuan di Jalan Merpati Raya Ciputat, Kabid Gakunda Indra Gunawan mengaku sudah mulai bergerak. Melalui pesan singkat WhatsApp pada Jumat (7/8/2026), ia menyatakan telah melakukan komunikasi lintas dinas.

“Iya, saya sudah koordinasikan juga dengan Bapenda terkait bayar pajak atau tidaknya,” tulis Indra kepada awak media.

Namun, hingga berita ini diturunkan pada Minggu (9/8/2026), pihak Satpol PP belum memberikan konfirmasi lanjutan mengenai status tindakan hukum atau hasil koordinasi terbaru terkait billboard rokok tersebut. Masyarakat kini menunggu ketegasan Pemkot Tangsel untuk segera menertibkan reklame “nakal” yang berpotensi merugikan kas daerah.(SG)***

Berita Lainnya