Bisnis Metro,TANGERANG SELATAN – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Banten tengah menyidik dugaan kasus korupsi pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangsel. Sejumlah saksi telah diperiksa, termasuk Kepala Dinas Wahyunoto Lukman.
Dugaan korupsi itu terjadi pada tahun anggaran 2024. Di mana ketika itu, Dinas LH Kota Tangsel tengah melaksanakan pekerjaan jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah dengan kontrak senilai Rp75,9 miliar.
“Dari hasil pemeriksaan, tim mendapati temuan bahwa sebelum pelaksanaan proses pemilihan penyedia, diduga telah terjadi persekongkolan antara pihak pemberi pekerjaan dengan pihak penyedia barang dan jasa,” kata Kasie Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Banten, Rangga Adekresna, Kamis (06/02/2025).
Dari total nilai kontrak itu, biaya jasa layanan pengangkutan sampah sebesar Rp50,7 miliar dan jasa layanan pengelolaan sampah sebesar Rp25,2 miliar. Seluruhnya dikerjakan oleh PT EPP.
“Pada tahap realisasi pelaksanaan pekerjaan ternyata PT. EPP tidak melaksanakan salah satu item pekerjaan dalam kontrak yakni pekerjaan pengelolaan sampah, karena PT. EPP juga tidak memiliki fasilitas, kapasitas dan/atau kompetensi sebagai perusahaan yang dapat melakukan Pengelolaan Sampah,” ungkap Rangga.
Penyidik Kejati Banten pun mendapatkan adanya potensi kerugian keuangan negara sekira Rp25 miliar. Hanya saja, dia belum bisa membeberkan lebih detil mengenai kelanjutan penyidikan dari kasus ini.
“Kita tunggu perkembangan,” tuturnya.
Dinas LH sendiri hingga saat ini kompak tak mau bersuara menanggapi dugaan kasus korupsi itu. Sejumlah pejabat terkait menolak memberikan keterangan dengan berbagai alasan.
Berikut profile Kadis LH Wahyunoto Lukman yang namanya turut terseret dalam pemeriksaan dugaan kasus korupsi tersebut.
Wahyunoto Lukman sebelumnya pernah menjabat sebagai Sekretaris KPU Tangsel. Berikutnya dia menempati posisi sebagai Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Tangsel. Dalam rotasi kemudian, posisinya bergeser menjadi Kepala Dinas LH hingga saat ini.
Alumni IPDN itu dikenal aktif dalam berbagai organisasi. Dari data yang dihimpun, Wahyu sendiri masih berstatus sebagai dalam jajaran MPO Pemuda Pancasila (PP) Kota Tangsel.(SG)***