Proyek Padel ‘Hantu’ di Palem Puri: Izin di Serua Poncol, Bangunan Jadi di Jalan Lain, Warga Bingung!

BisnisMetro,TANGERANG SELATAN- Warga di sekitar Jalan Palem Puri, Ciputat, Tangerang Selatan, tengah dibuat heran sekaligus geram. Sebuah proyek pembangunan lapangan padel megah berlantai dua seluas 808 meter persegi berdiri kokoh dengan progres fisik mencapai 75%. Kejanggalan bukan pada kemegahannya, melainkan pada papan informasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang terpasang di lokasi.

Sejumlah warga yang jeli menemukan bahwa alamat yang tertera dalam banner PBG tertulis di Jalan Serua Poncol. Padahal, lokasi fisik bangunan berada di Jalan Palem Puri. Kejanggalan bertambah karena detail angka RT/RW dilaporkan terbalik, meski Kelurahan dan Kecamatannya benar.

Kecurigaan warga semakin menguat saat mencoba melakukan verifikasi mandiri. Barcode yang tercantum pada SK PBG nomor 367404-16072025-022 tersebut ternyata tidak dapat dibuka atau di-scan karena memerlukan kode unik khusus yang tidak tercantum jelas.

“Kami bingung, bangunannya sudah hampir jadi, tapi kok data di papan izinnya seperti asal tempel? Alamat beda, RT/RW tertukar, dan barcode-nya tidak bisa diakses sama sekali,” ujar Prayogo dan Saragih, warga Ciputat, Selasa (10/3/2026) pagi.

 

Konflik Data & Klaim Sepihak.

Polemik ini memuncak saat warga mencoba mengonfirmasi ke pihak kelurahan. Camat setempat mengakui adanya kesalahan atau terbalik pada data RT/RW di perizinan tersebut. Sementara itu, Ketua RT 03 RW 06 (lokasi riil) menegaskan bahwa nama jalan “Serua Poncol” tidak ada dalam wilayahnya, dan di lokasi tersebut tidak ada RW 03.

Di sisi lain, pada hari yang sama (10/3/2026), pihak PTSP mengeklaim bahwa dokumen pembangunan tersebut telah sesuai dengan E-SPPT. Dinas Cipta Karya Dan Tata Ruang (DCKTR) Kota Tangsel juga hanya menyatakan bahwa PBG telah terbit berdasarkan nama pemohon. Satpol PP Tangsel dilaporkan belum mengecek lokasi.

Kondisi ini semakin unik karena di lajur yang sama, terdapat bangunan rumah tinggal berlantai dua lain seluas 500 meter persegi yang memampang izin dengan alamat “Jalan Palem Puri” yang benar, berbeda dengan proyek padel tersebut.

 

Tren Padel “Bermasalah”

Kejadian ini menambah panjang daftar polemik lapangan padel di Tangerang Selatan. Sebelumnya, beberapa proyek serupa di kawasan Ciater dan Serpong Utara juga disegel oleh Satpol PP karena ketidaksesuaian administrasi dan fisik, atau dibangun tanpa izin lengkap.

Warga berharap dinas terkait segera turun tangan melakukan kroscek lapangan sebelum bangunan tersebut beroperasi penuh, mengingat adanya indikasi serius pelanggaran administratif (PBG) pada proyek tersebut.(SG)***