BisnisMetro,TANGERANG SELATAN- Sebuah proyeK megah bertingkat pembangunan usaha SALON di Jalan Aria Putra (sebelah Padel Gas Court) Kelurahan Kedaung Kecamatan, Pamulang Kota Tangerang Selatan, memicu tanda tanya besar. Pemilik bangunan nekat melaksanakan aktivitas konstruksi bermodalkan Bukti Pendaftaran Keterangan Rencana Kota (KRK), padahal belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) resmi.
Keanehan ini terkuak saat tim media melakukan pemantauan di lokasi pada Senin (18/8/2026). Alih-alih memasang papan informasi proyek secara transparan menghadap ke jalan publik sesuai aturan keterbukaan informasi, pemilik bangunan justru kertas tersebut terhalang oleh steger/perancah bambu.

Bukti pendaftaran KRK tersebut hanya dicetak di selembar kertas dilapisi plastik bening, lalu ditempel pada triplek, nyaris tak terlihat oleh masyarakat yang melintas.
Sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Selatan, KRK hanyalah dokumen informasi tata ruang mengenai apa yang boleh dan tidak boleh dibangun di suatu lokasi. KRK merupakan prasyarat, bukan dokumen izin konstruksi. Izin mendirikan atau mengubah bangunan secara sah mutlak berada di bawah payung hukum PBG.
“Secara aturan, KRK itu baru peta panduan. Kalau nekat membangun fisik hanya modal daftar KRK, itu jelas pelanggaran berat. Apalagi plangnya sengaja dipasang menyerong dan tersembunyi. Ini indikasi kuat pemilik tahu mereka melanggar, tapi butuh ‘tameng’ kalau ada pemeriksaan mendadak,” ujar Agus, seorang pengamat kebijakan publik lokal saat dimintai tanggapan.
Tindakan nekat pemilik bangunan ini memicu spekulasi liar di tengah masyarakat. Mengapa mereka begitu berani melakukan aktivitas konstruksi skala besar tanpa PBG? Apakah ada pembiaran dari pihak kelurahan dan kecamatan, ataukah ada oknum penegak perda yang sengaja “tutup mata”?
Tokoh Lingkungan setempat yang enggan disebutkan namanya mengaku tidak tahu-menahu secara detail mengenai kelengkapan izin proyek yang terkesan “kucing-kucingan” ini.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengawas bangunan dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait langkah penindakan yang akan diambil terhadap proyek yang berada disebelah Padel Gas Court. Warga mendesak pemerintah daerah segera turun tangan menyegel proyek sebelum menjadi preseden buruk bagi pelanggar perda lainnya.(SG)***






