Terkuaknya Hotel di Ruko Mega Mall Ciputat, saat Massa gelar Demo Tolak Pungutan Parkir dan Prostitusi online

Bisnis Metro,TANGERANG SELATAN- Pos parkir yang sebelumnya dikelola oleh pihak swasta disegel paguyuban warga Mega Mall Ciputat lantaran memberatkan penghuni ruko. Dari tarif yang dianggap mahal, hingga berubah-ubahnya aturan yang dilakukan oleh pengelola menjadi pemicu aksi demo.

Emosi ratusan warga yang mengaku pemilik dan juga karyawan ruko dengan notabenenya usaha percetakan tersebut memuncak ketika adanya dugaan ketidakadilan pengelola terhadap penghuni ruko dengan pemilik Hotel Sakti Inn yang dianggap pilih kasih.

Hotel yang berdiri sejak dua (2) tahun silam disinyalir telah melanggar ketentuan peruntukan hingga menyalahi ijin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Warga resah, banyaknya muda-mudi yang bulak-balik ke lokasi hotel merupakan pasangan bukan suami istri. Kami sudah masuk untuk membuktikan bahwa anggapan kami memang benar, tapi saya duga aksi kami sudah diketahui dan hanya mendapatkan satu (1) pasangan mesum tanpa status jelas,”ujar Ferry perwakilan penghuni ruko Mega mall ciputat saat di wawancara wartawan (29/11/2024)

Ia juga mengatakan, sebelum berubah menjadi hotel, tempat tersebut sempat menjadi karaoke dan kafe. Masih menurut Ferry, jika tempat tersebut dibiarkan beroperasi, dapat berpotensi merusak moral anak bangsa.

Senada dengan Ferry, koordinator aksi penghuni ruko Mega mall Ciputat, M. Ikhsan berpendapat, ruko yang berumur 25 tahun tersebut warga penghuni mendapatkan intimidasi dari beberapa orang tak dikenal.

“Di tanah sendiri kami diintimidasi. Mau bangun sumur didatangi. Pengelola inipun tidak jelas, tidak ada yang menunjuk. Puncaknya itu saat parkir itu, kami ada 900 sampai dengan 1000 warga, kebijakan parkir itu masuk membuat ratusan orang kena PHK,” terang Ikhsan di (komplek percetakan) Ruko, Mega mall Ciputat Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan.

Tarif parkir tinggi menjadi alasan warga penghuni ruko menolak untuk membayar parkir. Menurut Ikhsan, keluhan warga sudah disampaikan kepada pihak Kelurahan, Kecamatan, Polres, maupun Pemerintah Daerah. Namun, hingga kini, keluhan penghuni ruko belum dapat terakomodir.

“Kami sudah bersurat sampai Walikota. Dan tempat ini saya pastikan tidak ada Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Tempat ini dahulu itu sungai, lihat saja di GPS. Dan untuk pengelola parkir, mereka menyewa dengan yang mengaku pemilik tempat,” pungkasnya

Dikatakan Ikhsan, hotel yang diduga digunakan menjadi lokasi prostitusi tersebut secara terang-terangan dilakukan pada siang ataupun malam hari. Kendati demikian, ia mengaku memiliki bukti dan saksi yang menguatkan dugaannya.

Ini khan tempat di belakang. Dari depan, tengah itu khan warga. Mereka melihat, dan rata-rata punya CCTV. Silahkan saja coba buktikan dengan menginap, disana terlihat jelas kok. Ada juga yang pesta miras. Ini pemiliknya pakai becking oknum berseragam. Untuk pak Walikota tolong bantu kami,” tandasnya

Amat disayangkan, saat wartawan mencoba mengkonfirmasi ke pihak pengelola hotel, ia enggan menjawab pertanyaan wartawan. Hingga berita ini di turunkan, pihaknya (Hotel) hanya memberikan informasi bahwa ijin yang di maksudkan oleh warga telah dikantongi.(SG)***