Tindak 29 Titik Bangunan Tak Berizin, Satpol PP Tangsel Gencarkan “Perang” Melawan Pelanggar PBG

BisnisMetro,TANGERANG SELATAN- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan melalui Bidang Penegakan Undang-Undang Daerah (Gakunda) kembali menunjukkan taringnya. Selama dua hari berturut-turut, 11-12 Mei 2026, tim Gakunda berhasil menindak total 29 titik bangunan yang melanggar aturan perizinan.Penindakan ini menyasar bangunan komersial, bangunan perorangan, hingga satu lokasi reklame yang kedapatan tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau dulunya dikenal sebagai IMB.

Kepala Seksi Penyelidikan Dan Penyidikan (Kasi PPNS) Pada Satpol PP Tangsel, Budi Wardana, menegaskan bahwa penindakan ini dilakukan sesuai prosedur ketat. Sebelum tindakan fisik, tim telah melakukan Laporan Tugas Monitoring (LTM) dan memanggil pemilik bangunan.”Kami sudah melakukan tahapan sesuai aturan. Setelah LTM, kami memanggil pihak terkait untuk meminta informasi dan klarifikasi perizinan. Saat mereka tidak bisa menunjukkan dokumen resmi, kami terbitkan surat perintah untuk penghentian kegiatan sementara atau stikerisasi,” ujar Budi Wardana, Selasa (12/5/2026).

Budi: “Kami Tidak Pernah Membiarkan, Terkadang Kucing-kucingan”

Menanggapi adanya isu pembiaran terhadap lokasi yang sudah dipasang stiker penghentian, Budi membantah tegas. Pihaknya mengaku rutin melakukan pengawasan, namun terkadang menemui kendala di lapangan karena pemilik bangunan yang bandel.”Kadang kami kucing-kucingan, Pak. Jadi, butuh monitoring yang terus-menerus. Kalau stiker sudah dipasang tapi masih ada aktivitas pekerjanya, itu langsung kami tindak lagi. Kami tidak pernah membiarkan pelanggaran berlanjut,” tegas Budi.

Penyegelan Resmi, Budi Tegaskan Syarat Buka Segel

Budi menegaskan komitmen Satpol PP Tangsel dalam menegakkan Perda. Pihaknya menjamin, stiker atau segel penghentian kegiatan tidak akan dicabut secara sembarangan.”Komitmen kami jelas. Kalau sudah disegel, stiker itu tidak mungkin dicabut, kecuali persyaratan PBG-nya sudah terbit, yang mana diresmikan melalui Berita Acara Pencabutan segel,” pungkasnya.Dengan penindakan 29 titik dalam dua hari ini, diharapkan para pelaku usaha dan perorangan di Tangerang Selatan lebih patuh dalam mengurus PBG sebelum mendirikan bangunan.(SG)***