BisnisMetro,TANGERANG SELATAN- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan melalui Bidang Penegakan Perundang-undangan (Gakunda) kembali menunjukkan taringnya dalam menegakkan aturan. Pada Jumat hingga Sabtu dinihari (8-9 Mei 2026), tim Gakunda melakukan penyegelan terhadap sejumlah papan reklame dan billboard tak berizin di kawasan Cilenggang, Serpong, dan Serpong Utara.Operasi ini merupakan langkah konkret pemerintah kota dalam mendorong kepatuhan pelaku usaha sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).Kepala Bidang Gakunda Satpol PP Tangsel, Indra Gunawan, menegaskan bahwa penindakan ini didasarkan pada hasil koordinasi intensif dengan DPMPTSP dan Bapenda.
“Sesuai hasil rapat koordinasi, reklame yang legal itu wajib memiliki barcode dan stiker pelunasan pajak. Hari ini kami fokus melakukan penindakan tegas di sekitar Jalan Raya Serpong, khususnya area sekitar kantor BPJS Ketenagakerjaan Cilenggang,” ujar Indra di sela-sela penindakan, Sabtu (9/5/2026).Menariknya, penindakan kali ini melibatkan unsur TNI/Polri sejak apel persiapan di Mako Satpol PP. Terpantau anggota Denpom/PM (Polisi Militer) dan kepolisian bergabung untuk memberikan pendampingan keamanan.
Indra menjelaskan, pendampingan dari TNI/Polri bertujuan untuk menjamin keamanan petugas di lapangan. “Setelah situasi dipastikan aman dan kondusif, TNI/Polri memberikan kesempatan kepada kami untuk bergerak taktis. Penindakan berjalan lancar dibantu oleh unit mobil PJU Dishub dengan armada skylift (hidrolik) untuk mencapai billboard tinggi,” tambah Indra.Penyegelan ini menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha yang membandel. Melalui langkah tegas ini, Satpol PP Tangsel berharap para pemilik reklame segera mengurus izin dan melunasi pajak guna mendukung pembangunan Kota Tangerang Selatan.(SG)***










