BisnisMetro,TANGERANG SELATAN- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan bergerak cepat menertibkan puluhan alat peraga kampanye komersial, spanduk, dan umbul-umbul tak berizin di kawasan Bintaro pada Kamis (2/7/2026). Langkah tegas ini diambil demi menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Reklame.
Operasi penyisiran yang dimotori oleh Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (Gakunda) ini menyasar sepanjang jalur utama Bintaro. Petugas bergerak mulai dari area depan seberang Pasar Modern (Pasmod) Bintaro living plazahingga jalur lurus menuju perbatasan Jakarta Selatan.
Kasie Pengawasan, Pembinaan, dan Penyuluhan pada Satpol PP Kota Tangsel, Teguh, menyatakan bahwa pihaknya menemukan banyak pelanggaran yang diduga dilakukan oleh sejumlah oknum pengusaha, termasuk dari industri otomotif dan properti.
“Kami mendapatkan banyak pelanggaran. Ditemukan spanduk dan umbul-umbul yang diduga kuat melanggar Perda No. 7 Tahun 2013. Penertiban ini kami lakukan agar para pelaku usaha mentaati peraturan yang ada, serta mengurus pajak reklamenya demi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tangerang Selatan,” ujar Teguh kepada awak media, Kamis (2/7/2026).
Teguh menjelaskan, pemasangan reklame seharusnya berada di lokasi yang sudah ditentukan agar tidak mengganggu ketertiban umum atau estetika kota. Nyatanya, petugas di lapangan menemukan banyak spanduk yang dipasang di lahan atau pekarangan milik orang lain tanpa izin.
“Bahkan ada yang bentuknya semi permanen. Kalau niatnya membuat struktur permanen, harusnya mengurus perizinan bangunan tiangnya dahulu, baru kemudian mengurus izin reklamenya,” urai Teguh.
Dalam operasi kali ini, Satpol PP Tangsel berhasil mengangkut sedikitnya 60 unit spanduk, banner, dan umbul-umbul. Berdasarkan pantauan di lapangan, beberapa atribut komersial yang ditindak antara lain banner milik Azko Living Plaza Bintaro, Emerald Apartemen Bintaro, spanduk Ads Chery Bintaro, banner Tayo Stations Lotte Mart di jalan raya Bintaro, banner Bintaro Plaza Aura, banner Creativohub the New beginning, hingga banner Bintaro Plaza Residences Aura yang menempel di tiang besi.
Lebih lanjut, Teguh mengimbau para pengusaha untuk memahami ciri-ciri reklame yang legal di wilayah Tangerang Selatan. Setiap spanduk atau umbul-umbul resmi yang telah mengantongi izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) wajib memiliki barcode.
“Di Kota Tangerang Selatan, reklame yang benar itu ber-barcode. Melalui barcode tersebut, kita bisa mengakses data perizinannya dan melihat masa berlakunya sampai kapan. Kalau umbul-umbul biasanya berlaku 1 sampai 2 minggu,” jelasnya.
Teguh menegaskan, Satpol PP tidak akan tebang pilih dalam menindak pelanggaran. “Kalau barcode-nya tidak dipasang atau tidak tertempel, ya kita langsung menganggapnya tidak berizin,” tegas Teguh.
Guna memastikan penegakan hukum berjalan maksimal, Satpol PP Tangsel memastikan telah berkoordinasi erat dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan DPMPTSP Tangsel.
Untuk mengantisipasi pelanggaran berulang dan memberikan efek jera, Satpol PP akan menggandeng pihak kewilayahan (kecamatan/kelurahan) serta meminta peran aktif rekan-rekan media untuk memberikan informasi. Jika ke depan masih ditemukan pengusaha yang membandel, Satpol PP tidak segan untuk melakukan tindakan yang lebih keras, termasuk mencopot paksa rangka-rangka besi penyangga spanduk tersebut.(SG)***






