Abai Panggilan, Proyek Gedung Padel Dekat Kantor Kelurahan Ciater Disegel Satpol PP Tangsel

BisnisMetro,TANGERANG SELATAN- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan bertindak tegas dengan menyegel proyek pembangunan gedung olahraga Padel di Jalan Ciater Raya, RT 04 RW 09, Kelurahan Ciater, Kecamatan Serpong, pada Rabu (05/08/2026) pukul 11.30 WIB.

Penyegelan dilakukan dengan penempelan stiker Penghentian Kegiatan Sementara oleh Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (Gakunda) yang dipimpin langsung oleh Kepala Seksi (Kasie) Budi Wardhana. Tindakan ini diambil karena proyek tersebut terbukti tidak mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Berdasarkan keterangan mandor proyek di lokasi, aktivitas pembangunan ini sebenarnya sudah berjalan selama dua bulan. Selama periode tersebut, petugas Satpol PP sudah dua kali datang untuk melayangkan surat panggilan resmi.

Surat tersebut meminta pihak manajemen, penanggung jawab, atau pemilik proyek untuk datang ke Kantor Satpol PP Tangsel di Setu guna menjelaskan perizinannya. Namun, hingga hari penyegelan, pihak pemilik tidak kunjung hadir. Sikap ini membuat Satpol PP Tangsel menilai pihak pengembang sama sekali tidak kooperatif terhadap aturan daerah.

Informasi di lapangan menyebutkan bahwa lahan proyek gedung Padel ini terindikasi berada dalam satu kawasan dengan usaha Gudang Teh Nusantara, sebuah komoditas teh lokal yang biasa diekspor ke luar negeri. Selain itu, lokasi proyek yang melanggar aturan ini terbilang cukup berani karena posisinya yang sangat dekat dengan Kantor Kelurahan Ciater.(SG)***