BAM DPR RI Endus Dugaan Cacat Proses SHGB PT SPH di Situ Rompong, Desak BPN Batalkan Sertifikat

BisnisMetro,TANGERANG SELATAN- Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI mencium adanya dugaan cacat proses dalam penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang diklaim oleh PT Sahid Putra Harapan (SPH) di kawasan Situ Rompong, Tangerang Selatan.

Ketua BAM DPR RI, Ahmad Heryawan (Aher), menegaskan bahwa penerbitan sertifikat tanah seharusnya hanya dilakukan jika lahan sudah berstatus clear and clean dari konflik hukum maupun sengketa di lapangan.

“Ketika SHGB diterbitkan, seharusnya sudah clear and clean dari persoalan konflik pertanahan di lapangan. Kalau masih ada konflik ketika SHGB diterbitkan, tentu perlu dipertanyakan proses penerbitannya,” ujar Aher saat memberikan keterangan di ruang Balondongan, Balaikota Tangsel, Senin (14/9/2026).

Meski tidak serta-merta menyebut SHGB tersebut ilegal, BAM menilai ada indikasi kuat terjadinya pelanggaran prosedur sejak awal penerbitan yang harus segera diperiksa oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Selain dugaan cacat prosedur, Aher juga menyoroti fakta bahwa lahan tersebut telah ditelantarkan selama lebih dari dua tahun oleh pihak perusahaan. Sesuai aturan yang berlaku, BAM merekomendasikan agar BPN mempertimbangkan pembatalan SHGB tersebut.

“SHGB yang selama dua tahun tidak diapakan itu layak untuk dipertimbangkan dibatalkan. Maka itu bagian dari rekomendasi kita dalam kunjungan kerja ini. Silakan BPN mempertimbangkan pembatalan itu,” tegas mantan Gubernur Jawa Barat tersebut.

Untuk menyelesaikan sengketa ini, BAM DPR RI mendorong agar konflik antara warga dan PT SPH diselesaikan melalui jalur negosiasi, musyawarah, dan mediasi. Pihak PT SPH juga diminta untuk segera mencabut laporan hukum terhadap warga demi terciptanya penyelesaian yang damai.(SG)***

Posting Terkait

Jangan Lewatkan