BisnisMetro,TANGERANG SELATAN- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan mengambil tindakan tegas dengan menyegel sejumlah bangunan tak berizin, termasuk fasilitas olahraga Swash Padel Club yang berlokasi di Jalan BSD Grand Boulevard, Kelurahan Cilenggang, Serpong, pada Jumat (27/6/2026).
Kasie Pembinaan dan Pengawasan Satpol PP Kota Tangerang Selatan, Teguh Okta, menyatakan bahwa penyegelan ini dilakukan setelah pihaknya menggelar giat monitoring terkait pelanggaran Perda No. 3 Tahun 2025 tentang Bangunan Gedung.
Giat monitoring ini menyasar tiga lokasi pelanggaran, salah satunya Swash Padel Club. Bersama tim, kami tiba di lokasi pada pukul 15.05 WIB,” ungkap Teguh.
Teguh menjelaskan, pelanggaran yang ditemukan cukup mencolok. Meskipun bangunan tersebut belum mengantongi izin, pengelola nekat membuka dan mengoperasikan fasilitas olahraga tersebut untuk umum.
Menyikapi hal tersebut, petugas Satpol PP langsung melakukan tindakan persuasif namun tegas berupa penempelan stiker penghentian kegiatan sementara.
“Kami melakukan stikerisasi penghentian kegiatan sementara. Langkah ini akan terus berlaku sampai pihak pengelola Padel mengantongi dan menunjukkan surat izin PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) kepada kami. Jika sudah lengkap, barulah segel bisa dibuka kembali,” pungkas Teguh.(SG)***












