BisnisMetro,TANGERANG SELATAN- Nyali pemilik proyek bangunan gedung bengkel mobil di Gang H. Ahmad Jalan Ciater Raya, Kelurahan Ciater, Kecamatan Serpong, patut dipertanyakan. Meski telah diganjar stiker “Penghentian Kegiatan Sementara” oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan pada Rabu (29/7/2026), proyek tersebut tetap nekat membandel.
Hal ini terungkap saat awak media mendatangi lokasi untuk melakukan investigasi lanjutan, Sabtu (1/8/2026). Alih-alih menghentikan aktivitas atau mematuhi aturan karena belum mengantongi PBG, mandor proyek berinisial MU justru terang-terangan mengakui bahwa dirinya telah mencopot stiker segel resmi dari aparat penegak perda tersebut.

Kepanikan dan aksi pura-pura patuh pun terlihat di lokasi. Di hadapan wartawan yang memergoki tindakan melanggar hukum tersebut, sang mandor dengan santai memerintahkan para tukang untuk memasang kembali stiker segel yang sempat dilepas. Ironisnya, pemasangan itu dilakukan secara asal-asalan dan serampangan, seolah hanya demi menghindari sorotan kamera.
Tindakan copot segel dan pasang kembali secara sembarangan ini menunjukkan pelecehan terhadap wibawa penegak hukum daerah. Hingga berita ini diturunkan, publik menanti tindakan tegas lanjutan dari Satpol PP Tangsel atas sikap acuh tak acuh dari pelaksana proyek ilegal tersebut.(SG)***












