Demi Proyek Ilegal, Pohon Pedestrian Ciater Raya Ditebang; Warga Desak Pengusutan Pidana!

BisnisMetro,TANGERANG SELATAN- Upaya Pemerintah Kota Tangerang Selatan dalam mempercantik dan merevitalisasi jalur pedestrian di Jalan Ciater Raya, Kelurahan Ciater, Kecamatan Serpong, dinodai oleh tindakan sewenang-wenang. Sejumlah pohon pelindung di sepanjang jalur pedestrian, tepatnya di sekitar Gang H. Ahmad, diduga dipotong secara ilegal demi kepentingan proyek bangunan swasta.

Ironisnya, bangunan komersial yang diuntungkan oleh pemotongan pohon tersebut diketahui tidak mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan telah resmi disegel oleh Satpol PP Kota Tangerang Selatan pada Rabu, 29 Juli 2026.

Tindakan nekat ini memicu amarah warga setempat dan pejalan kaki yang kehilangan tempat berteduh, sekaligus menyoroti lemahnya kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan moratorium pemotongan pohon.

Pemotongan pohon di fasilitas umum (fasum) atau jalur pedestrian di wilayah Tangerang Selatan diikat oleh aturan yang sangat ketat. Berdasarkan regulasi perlindungan pohon perkotaan dan Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat:

-Setiap orang atau badan hukum dilarang keras menebang, memotong, memangkas, atau merusak pohon yang tumbuh di jalur hijau, trotoar, dan tempat umum tanpa izin tertulis dari dinas terkait (DLH/Dinas PU).

-Pelanggar yang terbukti memotong pohon fasum secara ilegal dapat dijerat sanksi pidana kurungan hingga denda puluhan juta rupiah, serta kewajiban menanam pohon pengganti dengan jumlah berkali-kali lipat.

Warga berharap Pemkot Tangsel bertindak tegas dengan memberikan sanksi efek jera kepada pemilik bangunan swasta tersebut, agar jalur pedestrian Ciater Raya kembali pada fungsi aslinya: hijau, rindang, dan ramah bagi pejalan kaki.(SG)***