Dugaan Pelanggaran PBG Era Blue Pondok Kacang: Satpol PP Tangsel Mandul, Oknum Nakal Bermain?

BisnisMetro,TANGERANG SELATAN- Proyek pembangunan gerai elektronik Era Blue di kawasan perempatan strategis, dekat Kantor Kelurahan Pondok Kacang Timur, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), menuai sorotan tajam dari publik dan awak media. Berdasarkan pantauan lapangan hingga Jumat (2/10/2026), proyek komersial skala besar tersebut diduga kuat belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Hal ini diperkuat dengan tidak adanya plang PBG yang seharusnya dipasang menghadap publik sebagai bentuk transparansi aturan.

Ironisnya, meski bangunan tersebut berdiri mencolok di area perempatan yang ramai, penegak peraturan daerah terkesan menutup mata. Saat dikonfirmasi media via telepon pada Jumat (2/10/2026), Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Tangsel, Dahlan, hanya memberikan jawaban singkat.

“Kami cek,” ungkap Dahlan.

Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (Kabid Gakunda) Satpol PP Tangsel justru bungkam dan belum merespons pertanyaan jurnalis. Sikap diam dan lambatnya respons dari institusi penegak perda ini memicu indikasi kuat adanya “main mata” atau pembiaran oleh segelintir oknum nakal yang diduga melegalkan proyek tak berizin tersebut. Konfirmasi wartawan seolah hanya dianggap sebagai “suara berisik” yang diabaikan.

*Nekat Pasang Spanduk Grand Opening 11 Oktober*

Pantauan terbaru di lokasi pada hari yang sama menunjukkan kejanggalan lain. Di bagian luar seng pembatas proyek, pihak pengembang sudah berani memasang media promosi yang menyatakan bahwa grand opening toko akan dilaksanakan pada 11 Oktober 2026 mendatang. Namun, media promosi tersebut sama sekali tidak ditempeli barcode resmi dari Dinas Perizinan.

Di sisi lain, upaya konfirmasi yang dilayangkan jurnalis ke dinas terkait, yakni Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tangsel, masih menemui jalan buntu. Kedua dinas tersebut belum memberikan jawaban pokok mengenai apakah berkas perizinan untuk Era Blue Pondok Kacang Timur ini sudah masuk atau belum.

*Pengakuan Vendor: Perizinan Baru Sebatas KRK*

Di tengah bungkamnya para pejabat berwenang, teka-teki status hukum bangunan ini sedikit terkuak melalui pesan singkat WhatsApp dari seorang pria berinisial D, yang mengaku sebagai vendor perizinan Era Blue Pondok Kacang.

Dalam komunikasinya dengan wartawan BisnisMetro.id, D berdalih bahwa proses perizinan memakan waktu lama namun diklaim berjalan lancar. Ia mengakui bahwa dokumen teknis saat ini masih tertahan.

“Info dari konsultan baru sebatas KRK (Keterangan Rencana Kota) pak. Gambar masih di konsultan,” aku D melalui pesan singkat pada Jumat siang (2/10/2026).

Pengakuan ini secara otomatis mengonfirmasi bahwa proyek Era Blue Pondok Kacang Timur belum mengantongi dokumen PBG secara fisik, namun aktivitas pembangunan dan persiapan operasional terus dipaksakan berjalan.

*Tuntutan Ketegasan: Belajar dari Kasus O!Save dan Pool Taksi Green Maruga*

Sikap “lembek” Satpol PP Tangsel dalam kasus Era Blue ini sangat kontras dengan penindakan tegas yang mereka lakukan di wilayah lain baru-baru ini. Publik mencatat, hanya tiga hari sebelumnya, tepatnya Selasa (29/9/2026), Satpol PP Tangsel menyegel proyek bangunan komersial O!Save di Jalan Beruang Raya, Ciputat Timur. Proyek tersebut ditindak tegas dan ditempeli stiker penutupan karena melanggar Pasal 109 Ayat 1 Huruf A terkait PBG yang merujuk pada Perda No. 3 Tahun 2023 tentang Penghentian Kegiatan Sementara.

Jauh sebelum itu, pada Rabu (16/9/2026), Pemkot Tangsel juga resmi menyegel total proyek raksasa lahan seluas 40.336 m² milik rencana Pool Taksi Green di kawasan Maruga, Serua, Ciputat. Penyegelan total itu dilakukan setelah pihak pengembang tidak dapat memenuhi panggilan pemeriksaan administrasi dan terbukti melanggar aturan perizinan PBG, meskipun sebelumnya Satpol PP sempat dinilai “setengah hati” karena hanya menghentikan proyek tanpa memasang Pol PP Line pada Agustus lalu.

Masyarakat kini mempertanyakan integritas dan keseragaman penegakan hukum oleh Satpol PP Kota Tangerang Selatan. Mengapa proyek O!Save dan Pool Taksi Maruga bisa ditindak tegas, sedangkan proyek komersial Era Blue di perempatan Pondok Kacang Timur dibiarkan melenggang bebas mempersiapkan grand opening tanpa PBG? Publik menunggu aksi nyata Satpol PP Tangsel untuk segera menyegel proyek tersebut sebelum aturan daerah kehilangan wibawanya.(SG)***