BisnisMetro,TANGERANG SELATAN- Konflik sengketa aset antara Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta dan Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta resmi masuk ke ranah hukum. Yayasan Syarif Hidayatullah melaporkan Rektor UIN Jakarta, Asep Saepudin Jahar, dan Wakil Rektor, Imam Subchi, ke Polres Tangerang Selatan terkait dugaan aksi penggerudukan dan pencurian aset kendaraan.
Laporan polisi tersebut resmi didaftarkan oleh kuasa hukum yayasan, Ferdian Utama, pada Jumat (28/8/2026) dengan nomor registrasi LP STPLB/B/2708/VIII/2026/SPKT/Polres Tangerang Selatan/Polda Metro Jaya.
Menurut keterangan Ferdian, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu dini hari (22/8/2026) sekitar pukul 02.30 WIB di Sekolah Islam Pembangunan, Pamulang, Tangerang Selatan. Sekelompok massa eksternal mendatangi lokasi, merusak pintu gerbang, dan menerobos masuk ke area pekarangan yayasan tanpa izin.
Aksi ini diduga kuat telah direncanakan secara matang dan terorganisir. Massa langsung menuju ke pos satpam untuk mengambil kunci yang disimpan di sana, mengindikasikan mereka sudah mengetahui detail situasi internal lokasi.
Dua unit mobil milik yayasan, yaitu Hyundai Stargazer dengan nomor polisi B 1939 WIQ dan B 1528 WIQ, langsung dibawa kabur dari lokasi kejadian. Ferdian menegaskan bahwa kedua kendaraan tersebut merupakan aset resmi milik yayasan, dibuktikan dengan dokumen STNK dan BPKB yang sah atas nama Yayasan Syarif Hidayatullah. Hingga saat ini, keberadaan kedua mobil senilai total sekitar Rp400 juta tersebut masih misterius.
Pihak yayasan menduga kuat adanya keterlibatan jajaran rektorat UIN Jakarta di balik aksi sepihak ini. Dugaan tersebut diperkuat oleh kesaksian yang melihat keberadaan Rektor UIN Jakarta, Asep Saepudin Jahar, dan Wakil Rektor, Imam Subchi, di lokasi saat penggerudukan terjadi pada dini hari.
“Kami menduga pada saat kejadian terlihat memang di tempat yaitu saudara tersebut ada di lokasi saat itu. Cuma tidak mengenakan, memakai jaket saat itu,” ujar Ferdian kepada media.
Meski demikian, kuasa hukum menyerahkan sepenuhnya proses pendalaman dugaan keterlibatan ini kepada tim penyidik kepolisian. Dalam laporan resminya, yayasan menyertakan pasal dugaan tindak pidana pencurian, pencurian dengan pemberatan (curat), memasuki pekarangan orang lain tanpa izin, serta pasal mengenai aktor intelektual yang memerintahkan aksi tersebut.
Pihak yayasan meyakini insiden penggerudukan ini berkaitan erat dengan konflik lama yang belum usai terkait perebutan hak pengelolaan lembaga pendidikan dan pengambilalihan aset antara pihak yayasan dan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Akibat insiden ini, yayasan tidak hanya kehilangan dua armada operasionalnya, tetapi juga mengalami kerusakan fasilitas fisik berupa gerbang sekolah. Pihak yayasan kini mendesak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini secara transparan dan mengungkap fakta hukum di balik aksi penyerangan dini hari tersebut.(SG)***










