Dugaan Proyek Padel Ilegal di Pondok Aren Membandel: Disegel Satpol PP Tapi Tetap “Ngeyel” Beroperasi

BisnisMetro,TANGERANG SELATAN- Dua proyek pembangunan lapangan olahraga Padel di kawasan Parigi Baru dan Parigi Lama, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), menuai polemik. Selain belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), proyek yang menempel ketat di saluran drainase milik Dinas SDABMBK Tangsel ini disinyalir tetap beroperasi meski telah resmi disegel Satpol PP.

Pantauan di lokasi pertama, tepatnya di Jalan Setu Raya RT03 RW06 Parigi Baru (samping Rumah Makan Mpok Wati), proyek pembangunan Padel tertutup rapat oleh seng. Warga setempat menyoroti bangunan yang berbatasan langsung dengan drainase ini karena belum memasang plang PBG. Lebih mengejutkannya lagi, proyek tersebut disebut-sebut dijaga oleh oknum berseragam.

Pemandangan lebih mencengangkan terdapat beberapa meter dari titik tersebut, tepatnya menuju pertigaan curam di seberang Gapura TPBU Parigi Lama. Di lahan bekas gudang dekorasi yang beririsan dengan tanah pemakaman warga, terdapat proyek Padel lain yang telah disegel Satpol PP Tangsel. Berdasarkan stiker penyegelan bertanggal 11 Mei 2026 yang ditandatangani oleh Kasie Penyelidik dan Penyidik Satpol PP Tangsel, Budi, proyek ini dikenakan sanksi penghentian kegiatan sementara. Pita kuning PPNS juga tampak melilit pintu darurat gerbang biru di lokasi tersebut.

Penyegelan ini bermula ketika Satpol PP memanggil penanggung jawab bangunan karena tak memiliki PBG. Namun, konsultan yang datang menghadap ke kantor Pol PP Tangsel disebut tidak membawa berkas Keterangan Rencana Kota (KRK) yang sah. Usut punya usut, berdasarkan informasi dari orang dalam Satpol PP, bangunan Padel di area makam ini santer diisukan milik keluarga besar mantan Wakil Gubernur Banten.

Meski telah digembok dengan garis PPNS, para pekerja di proyek TPBU Parigi Lama diduga tetap “ngeyel” melanjutkan aktivitas. Saat dikonfirmasi wartawan pada Senin (25/5/2026), seseorang berinisial TG yang diduga konsultan Padel tersebut membantah pernah datang ke kantor Pol PP. “Belum pak, yang ke sana pak Algar sama pak Geza. Saya cuma yang kerja aja,” ungkap TG.

Disinggung soal aktivitas proyek yang masih berjalan pasca-penindakan, TG mengarahkan agar pertanyaan tersebut ditujukan kepada bosnya. Upaya konfirmasi kepada Algar melalui pesan WhatsApp hingga kini belum membuahkan hasil. Sementara itu, pihak DCKTR Tangsel saat dimintai keterangan pada Selasa (26/5/2026) memberikan respons normatif. “PBG lagi proses Mas, perbaikan gambar,” ujar perwakilan dinas DCKTR.

Terkait dengan carut-marutnya tata ruang proyek ini, Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan, sebelumnya telah memberikan peringatan keras. Saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Ciater Maruga, Pilar menegaskan bahwa pengembang dilarang keras mengandalkan atau menutup saluran drainase perkotaan.

“Drainase perkotaan itu bukan untuk ngumpul-in tanah, nanti bisa longsor dan sebagainya. Drainase itu untuk saluran air jalan agar tidak tergenang,” tegas Pilar.

Hingga berita ini diturunkan, warga masih menanti tindakan tegas lanjutan dari aparat penegak Perda Tangsel agar keluhan masyarakat terkait perizinan dan fungsi lingkungan ini benar-benar dipatuhi oleh pihak pengembang.(SG)***