Ironi Izin Konstruksi di Bintaro: Proyek Misterius Tanpa PBG hingga Penertiban Reklame ‘Modal’ PKB

BisnisMetro,TANGERANG SELATAN- Sebuah pemandangan kontras di sepanjang Jalan Bintaro Utama memicu tanda tanya besar bagi kalangan jurnalis yang kerap memantau perkembangan tata ruang di Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Fenomena ini mengungkap adanya standar ganda atau kebingungan pemahaman regulasi antara izin internal pengelola kawasan dengan izin resmi pemerintah daerah.

Pada Jumat (3/7/2026), perhatian tertuju pada sebuah proyek pembangunan yang berlokasi tepat di sebelah lapangan Padel Mu, Jalan Bintaro Utama 3A. Proyek tersebut tampak mencolok karena hanya memajang lembar izin dari Pengelola Kawasan Bintaro (PKB) yang menghadap langsung ke arah publik. Ironisnya, hingga berita ini diturunkan, tidak terlihat adanya papan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) resmi yang diterbitkan oleh Pemerintah Kota Tangsel.

Kondisi tersebut berbanding terbalik dengan proyek pembangunan ruko bertingkat di Jalan Bintaro Utama 5, tepat di sebelah Rumah Makan Putra Minang Group. Di lokasi kedua ini, pelaksana proyek dengan patuh memasang papan PBG secara transparan di area luar, namun justru tidak terlihat adanya tempelan izin dari pihak PKB.

Perbedaan mencolok di dua lokasi yang sama-sama berada di kawasan Bintaro ini memicu kebingungan. Mana aturan yang sebenarnya mengikat? Apakah izin dari pengelola swasta (PKB) sudah cukup untuk melegalkan sebuah konstruksi bangunan tanpa perlu restu dinas terkait, ataukah ada kelalaian penegakan aturan?

Peristiwa ini menjadi tamparan keras sekaligus alarm bagi para pelaku usaha di Tangsel. Kasus serupa tentang “klaim sepihak izin PKB” baru saja memakan korban. Pada Kamis (2/7/2026) kemarin, Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (Gakunda) Satpol PP Tangsel menggelar razia besar-besaran demi menegakkan Peraturan Daerah (Perda).

Dalam operasi tersebut, petugas mengangkut sejumlah reklame milik pengusaha yang nekat beroperasi hanya bermodalkan izin PKB, tanpa dilengkapi barcode resmi dari dinas terkait. Penertiban ini menegaskan bahwa izin internal pengelola kawasan sama sekali tidak menggantikan kewajiban hukum daerah.

Ketegasan Satpol PP Tangsel dalam menindak reklame ilegal terbukti bukan gertakan sambal. Masih di hari yang sama, Jumat (3/7/2026), suasana di Markas Komando (Mako) Satpol PP Tangsel tampak sibuk.

Secara tidak sengaja, awak media memantau langsung proses serah terima atau pengambilan kembali barang bukti berupa 5 (lima) buah banner milik Azko Living Plaza Bintaro yang sebelumnya disita petugas.

Pengambilan kembali aset promosi tersebut dilakukan langsung oleh karyawan Azko. Berbeda dengan pengusaha yang membandel, pihak Azko datang dengan dokumen lengkap sebagai syarat penebusan. Mereka membawa dokumen valid berupa Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) dari Bapenda Tangsel, bukti pembayaran sah dari Bank BJB, serta lembar barcode resmi yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tangsel.

Rentetan peristiwa dalam dua hari terakhir ini menjadi sinyal kuat bagi Pemkot Tangsel. Publik kini menunggu tindakan tegas dari dinas terkait dan Satpol PP untuk segera menyisir dan memeriksa proyek bangunan di Jalan Bintaro Utama 3A. Jangan sampai ada kesan tebang pilih: reklame kecil diangkut, sementara proyek bangunan besar tanpa PBG dibiarkan melenggang hanya karena mengantongi izin pengelola kawasan.(SG)***