BisnisMetro,TANGERANG SELATAN+ Proyek pembangunan kawasan olahraga modern Accola Sports Centre di Jalan Al Hikmah RT 03/RW 08, Kelurahan Ciater, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terus menuai sorotan tajam. Dugaan adanya “perlakuan khusus” dan pembiaran aktivitas konstruksi tanpa izin yang valid kini mulai menemui titik terang.
Sorotan publik mengarah pada keabsahan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) milik PT DMS Laguna selaku pengembang. Belakangan, pihak Satpol PP Tangsel menunjukkan salinan dokumen SK-PBG-367401-02062022-002 yang diterbitkan sejak 2 Juni 2022. Namun, setelah diteliti, dokumen tersebut ternyata memuat kode dan fungsi bangunan yang berbeda total dengan realisasi di lapangan.
Dalam salinan SK PBG yang ditandatangani Plt Kepala DPMPTSP saat itu, Eki Herdiana, izin yang dikantongi PT DMS Laguna hanyalah untuk “Gedung Kantor” dengan luas bangunan 763 M². Sementara itu, fakta di lapangan menunjukkan lahan seluas 1,4 hektare tersebut disulap menjadi fasilitas olahraga raksasa, termasuk lapangan mini soccer, lapangan padel, gym, hingga lintasan lari.
Berdasarkan aturan hukum, SK PBG wajib sesuai dengan kode dan fungsi bangunan yang didirikan. Penggunaan izin kantor untuk membangun fasilitas olahraga komersial berskala besar dinilai keliru dan berpotensi melanggar hukum tata ruang.
Setelah sempat dikritik karena dinilai tebang pilih dan lamban dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda), Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (Gakunda) Satpol PP Kota Tangsel akhirnya mengambil tindakan.
Kepada wartawan pada Jumat (12/6/2026), pihak Satpol PP mengungkap bahwa perwakilan atau perantara dari pihak pengembang telah mendatangi kantor mereka untuk memberikan klarifikasi.
“Pihak perantara pengurusan PBG kemarin lusa telah datang ke kantor Pol PP, dan sanggup menyatakan memberhentikan sementara aktivitas proyek,” ungkap petugas Satpol PP saat dikonfirmasi.
Penegasan ini kontras dengan kondisi hari-hari sebelumnya. Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tangsel sebelumnya kompak menyatakan bahwa izin operasional olahraga proyek tersebut sebenarnya masih jauh dari kata terbit.
“Iyah kan itu baru KRK (Keterangan Rencana Kota), PBG-nya belum jadi mas,” tulis salah satu pejabat DPMPTSP melalui pesan singkat saat dikonfirmasi wartawan.
Sebagai pilar keempat demokrasi, sejumlah jurnalis melakukan fungsi kontrol sosial dengan memantau langsung ke lokasi proyek pada Kamis (11/6/2026). Di lokasi, tidak terlihat adanya plang PBG khusus kawasan olahraga yang dipasang menghadap ke publik, padahal hal tersebut merupakan kewajiban transparansi informasi sesuai amanat Undang-Undang.
Seorang penjaga keamanan di lokasi membenarkan bahwa proyek olahraga tersebut memang belum mengantongi PBG yang sesuai.
“Tapi saat ini sudah tidak ada yang kerja karena menunggu PBG,” klaim penjaga tersebut.
Meski penjaga keamanan berdalih aktivitas sudah berhenti dan terkesan membatasi ruang gerak wartawan untuk melihat ke dalam, sekilas masih terlihat adanya beberapa pekerja yang keluar-masuk dari area lahan hektaran tersebut.
Hingga saat ini, belum ada keterangan langsung dari pihak pemilik PT DMS Laguna—yang informasinya merupakan seorang mantan calon legislatif (Caleg) DPRD Tangsel pada Pemilu lalu.
Ketidaksesuaian fungsi izin ini membuat warga sekitar gerah. Mereka menuntut Pemerintah Kota Tangsel bersikap transparan dan tidak pandang bulu dalam menegakkan aturan, terlebih proyek ini menargetkan mulai beroperasi pada September 2026.
“Yang dibutuhkan masyarakat adalah kepastian dan transparansi. Kalau memang fungsinya untuk kantor, ya tidak bisa dipakai buat lapangan olahraga komersial. Jangan sampai ada kesan tebang pilih atau perlakuan khusus karena pemiliknya tokoh tertentu,” tegas Usuf, salah seorang warga Tangsel.
Sikap tegas dari Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, kini dinanti publik untuk memastikan jajarannya mengeksekusi aturan di lapangan tanpa pandang bulu demi menjaga wibawa hukum di Kota Tangerang Selatan.(SG)***












