BisnisMetro,TANGERANG SELATAN- Pembangunan gerai minimarket Indomaret di Kampung Rawa Barat, Kelurahan Pondok Pucung, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Rabu (07/10/2026). Kini sudah berdiri megah dan memasuki tahap akhir. Namun ironisnya, proyek fisik yang hampir selesai ini diduga kuat telah mengangkangi aturan hukum karena belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Berdasarkan pantauan langsung di lokasi, fasad bangunan sudah tampak rapi dengan corak dan warna khas jaringan waralaba tersebut. Sejumlah pekerja masih terus beraktivitas menyelesaikan penataan halaman depan dan pemasangan paving blok. Secara fisik, bangunan ini sudah siap beroperasi dalam waktu dekat.
Kendati demikian, kejar tayang pembangunan fisik ini berbanding terbalik dengan kepatuhan administrasinya. Penelusuran mendalam terhadap dokumen perizinan menunjukkan bahwa PBG untuk pendirian gerai tersebut nyatanya belum diterbitkan oleh pemerintah daerah.
Kondisi ini memicu kritik tajam karena sebuah bangunan komersial di tengah permukiman padat semestinya wajib menaati ketentuan tata ruang dan teknis sebelum tiang pertama ditancapkan. Keberadaan proyek “bodong” izin ini pun mulai mendapat sorotan publik, yang mempertanyakan fungsi pengawasan dari aparat penegak perda
Sayangnya, respons lamban justru datang dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangsel. Hingga berita ini diturunkan, institusi penegak aturan daerah tersebut mengaku baru berencana untuk melakukan pengecekan ke lokasi proyek. Sementara itu, pihak pengelola maupun penanggung jawab proyek minimarket tersebut masih bungkam dan belum bisa dikonfirmasi terkait mandeknya dokumen perizinan ini.(SG)***






