Proyek Nyaris Rampung Tapi “Plang PBG” Misterius, Satpol PP Tangsel Siap Panggil Manajemen Indomaret Rawa Barat 102

BisnisMetro,TANGERANG SELATAN- Pembangunan gerai minimarket Indomaret Rawa Barat 102 di Jalan Kampung Rawa Barat, Kelurahan Pondok Pucung, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, menuai sorotan tajam. Meski fisik bangunan dilaporkan sudah hampir 100 persen rampung dan kode identifikasi toko mulai dipasang, hingga kini tidak ditemukan papan informasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang terpasang di area publik.

Menanggapi keresahan dan laporan masyarakat tersebut, jajaran Satpol PP Kota Tangerang Selatan bergerak cepat dengan mendatangi lokasi.

Kepala Bidang Gakunda Satpol PP Tangsel, Indra Gunawan, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan awal ke lapangan. Namun, saat petugas tiba di lokasi, pihak legal atau penanggung jawab proyek tidak berada di tempat dan hanya didapati para pekerja bangunan.

“Langkah awal kita kan sudah cek lokasi, terkait dengan PBG apakah sudah izin apa belum. Kemarin kan di lokasi pihak legalnya tidak ada, hanya pekerja saja,” ungkap Indra Gunawan saat ditemui awak media.

Indra menambahkan, usai mengantongi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari tim Koordinator Wilayah (Korwil) Pondok Aren, pihaknya segera melangkah ke tahap pemanggilan resmi terhadap manajemen Indomaret Rawa Barat 102 untuk mengklarifikasi status legalitas bangunan tersebut.

“Nanti setelah kita cek lokasi, kita kan ada laporan LHP dari tim Korwil Pondok Aren, nanti kita tindaklanjuti dengan pemanggilan [Indomaret Rawa Barat 102] atau meminta keterangan apakah mereka sudah memiliki izin apa belum. Nah, nanti baru ketahuan tuh,” tegasnya.

Ketika disinggung mengenai estimasi waktu pemanggilan pasca-inspeksi lapangan, Indra menyebutkan prosesnya akan berjalan cepat sesuai standar operasional prosedur (SOP).

“Biasanya tiga hari ya. Insyaallah hari Rabu atau Kamis kita panggil mereka ya,” tandas Indra.

Polemik ini kian panas menyusul pernyataan tegas Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Pilar Saga Ichsan, yang sebelumnya berkali-kali mengingatkan bahwa seluruh pelaku usaha maupun perorangan wajib mengantongi PBG sebelum proses konstruksi dimulai.

Bahkan, Pilar sempat membagikan pengalamannya pribadi saat mendirikan bangunan indekos di Bandung yang disewa oleh pihak provider, di mana seluruh alur perizinan dari tingkat Rukun Warga (RW) hingga pemerintah daerah wajib diselesaikan lebih dahulu.

Mendengar kabar bahwa proyek Indomaret di Pondok Aren tidak memasang plang PBG, Pilar memberikan instruksi tegas kepada jajaran penegak Perda.

Oh iya, itu harus disegel itu. Nggak boleh itu, kan harus sesuai dengan standar keselamatan. Kalau misalnya ada angin besar, jatuh ke masyarakat, keluarga ada yang meninggal, siapa yang tanggung jawab? Makanya harus ada PBG dulu, itu nomor satu,” ujar Pilar dengan nada serius.

Hingga berita ini diturunkan, publik menunggu ketegasan nyata dari Satpol PP Tangsel pasca-pemanggilan manajemen Indomaret Rawa Barat 102 pada pertengahan pekan ini, apakah bangunan tersebut berani disegel atau justru melenggang beroperasi tanpa mengindahkan aturan tata ruang daerah.(SG)***