Bisnismetro.id, JAKARTA – Badan Eksekutif Mahasiswa-Indonesia (BEM-I) bersama Tiga praktisi hukum menyoroti soal Rekontruksi Sistem Hukum Indonesia, Menegakkan Keadilan Rakyat Mewujudkan Asta Cita dalam diskusi yang mengambil tema “Telaah Kritis Revisi Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana”
Diskusi gebrakan Badan Eksekutif Mahasiswa-Indonesia
(BEM-I) yang dihadiri oleh tiga Praktisi Hukum diantaranya Ahmad Syarkowi, S.H., Mohammad Hisyam Rafsanjani, S.H.dan La Ode Muh. Djasmin, S.H. ini digelar di coffe& resto di Jakarta Timur, Rabu ( 26/2/2025).
Dalam kupasannya, Konsolidasi Badan Eksekutif Mahasiswa – Indonesia, menyoroti Proses usulan perubahan RKUHAP yang diinisiasikan DPR RI (Komisi 3), menurutnya hal tersebut menjadi penting dan perlu dikaji secara mendalam karena menyangkut masa depan seluruh rakyat Indonesia kedepan.
Badan Eksekutif Mahasiswa – Indonesia mengambil jalan perjuangan keadilan rakyat dalam merumuskan Naskah Akademik Revisi Undang – Undang No. 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana dilaksanakan oleh Tim Badan Eksekutif Mahasiswa Indonesia yang memuat pokok- pokok pikiran kegelisahan generasi penerus bangsa bersama rakyat bawah menjadi dasar alasan Perumusan Naskah Akademik Revisi Undang – Undang No.8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana termasuk implikasi yang timbul akibat penerapan sistem baru baik dari aspek kehidupan berbangsa dan bernegara, kepentingan nasional di dalam maupun diluar negeri serta aspek beban keuangan negara.
Hasil dari konsolidasi mahasiswa Indonesia antara lain: 1. Penghapusan pasal penyelidikan yang menjadi bagian penting dari Sistem Hukum Pidana Terpadu berpotensi merusak sistem hukum pidana itu sendiri.
2. Memperkuat transparansi akuntabilitas pada Praperadilan dengan menambahkan hakim baik independen maupun hakim karir untuk mencegah kebenaran tunggal.
3.Pemberlakuan impunitas hanya pada Jaksa/kejaksaan membuka ruang ketidakadilan pada aparat penegak hukum lainnya seperti polri, KPK dan Hakim.
4.Restoratif justice merupakan wilayah penyelidikan dan menjadi kewenangan penyelidik Polri.
5.Penghapusan koneksitas wujud persamaan warga negara dihadapan hukum /hukum sipil.
6.Revisi RKUHAP menjadi induk dari UU yang bersifat sektoral.