Tindaklanjuti SPAN-LAPOR! Polpp Tangsel razia KTR di Perkantoran dinas Kawasan Lengkong

Bisnis Metro,TANGERANG SELATAN- Satuan polisi pamong praja (Satpolpp) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bidang Penegakan Perundang- Undangan Daerah (Gakunda) menggelar pperasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di beberapa kantor dinas, pada Kamis (20/02/2025) siang.

Sasaran operasi KTR kali ini ke Kawasan Perkantoran Lengkpng Kecamatan Serpong.

Teguh, selaku Kasie Pengawas, menjelaskan bahwa giat berdasarkan aduan masyarakat melalui aplikasi SPAN-LAPOR!

Terbagi tiga tim, menurut keterangannya, masing- masing melakukan penyisiran ke Dinas SDABMBK, Dinas Cipta Karya, Dinas Pendidikan, Dinas Perhubungan.

Kata Teguh, berhasil menemukan sejumlah barang bukti berupa kaleng abu, puntung, asbak, rokok, korek, dan sejumlah pegawai yang dianggap melanggar zona dilarang meokok di Perda Tangsel No 4 Tahun 2016.

“Waktu di salah dinas tadi kami menemukan bukti pelanggar KTR di ruangan peruntukan untuk Arsip, lalu kami tegur, mendata KTP, dan memperingati, kemudian harus membuat surat pernyataan untuk tidak melakukan ulang,” tuturnya.

Bila melanggar kembali, mereka akan kami tindak dan akan kami sidangkan karena tindak pidana ringan (tipiring) sanksi denda Rp 100.000,- Sementara, saat menyisir Dinas Perkimta, timnya tidak menemukan adanya pelanggaran KTR.

Lanjut, menyisir dapur dan bagian tangga darurat di Dinas Cipta Karya Dan Tata Ruang, pihaknya menemukan sejumlah barang bukti asbak dan wadah kaleng yang dijadikan asbak.

“Begitu pula tadi saat ke Dinas Pendidikan dan Dishub, kita juga menemukan sejumlah barang bukti yang sama, tapi tidak banyak, karena mungkin banyak acara di luar kantor dinas,” tuturnya.

Razia KTR ini, demi menciptakan lingkungan pelayanan pubik yang lebih sehat, aman, dan nyaman bagi semua.(Sg)***