BisnisMetro,TANGERANG SELATAN- Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) resmi menyegel bangunan di kawasan rencana Pool Taksi Green, Maruga, Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat, Kota Tangsel pada Rabu siang (16/9/2026). Langkah tegas ini diambil setelah proyek raksasa di atas lahan seluas 40.336 meter persegi (m²) tersebut terbukti melanggar aturan perizinan Bangunan Gedung (PBG).
Wakil Wali Kota Tangsel mengonfirmasi langsung tindakan eksekusi tersebut melalui pesan singkat. “Sudah disegel oleh Satpol PP, terkait bangunan,” tegasnya saat dihubungi via WhatsApp, Rabu (16/9).
Penyegelan ini merupakan klimaks dari rangkaian inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh dinas-dinas kompeten Pemkot Tangsel. Sebelumnya, proyek yang diduga kuat akan menjadi pangkalan (pool) taksi listrik ramah lingkungan ini sempat dipaksa berhenti beroperasi pada akhir Agustus lalu karena terindikasi kuat belum mengantongi dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Meski bangunan utama dipasangi segel, Pemkot Tangsel memberikan pengecualian untuk fasilitas fasilitas publik di sekitar area luar proyek.
Kepala Satpol PP Kota Tangsel, Dahlan menjelaskan bahwa penindakan ini dilakukan secara spesifik dan terukur agar tidak merugikan lingkungan sekitar. Aktivitas pembuatan saluran air atau drainase di kawasan tersebut tetap diizinkan berlanjut demi mencegah potensi genangan.
“Yang disegel itu bangunan yang sudah ada, yang kaitannya dengan PBG. Sementara pekerjaan lain, khususnya drainase untuk mengantisipasi terjadinya banjir, masih tetap dilakukan pekerjaannya,” ujar Dahlan saat dikonfirmasi via telepon.
Tindakan penyegelan hari ini menjawab pertanyaan publik setelah sebelumnya Satpol PP bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dinilai “setengah hati” karena hanya menghentikan proyek tanpa memasang garis Pol PP (Pol PP line) maupun stiker sanksi pada Senin (24/8/2026) lalu.
Saat itu, Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (Gakunda) Satpol PP Tangsel, Indra Gunawan, menyatakan pihaknya masih memberikan waktu bagi pengembang untuk menunjukkan berkas perizinan resmi ke kantor Satpol PP dalam tahap persuasif.
Namun, karena pihak pengembang tampaknya tidak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan administrasi secara tuntas, Pemkot Tangsel akhirnya mengambil langkah hukum yang lebih keras dengan melakukan penyegelan total terhadap fisik bangunan hari ini.
Kawasan Jalan Ciater Raya dekat Bundaran Maruga memang menjadi titik emas yang sedang berkembang pesat di Ciputat. Warga setempat sebenarnya menyambut baik kehadiran investasi transportasi ramah lingkungan seperti taksi listrik ini. Kendati demikian, masyarakat dan tokoh lingkungan menuntut agar seluruh pelaku usaha tanpa terkecuali wajib patuh pada Peraturan Daerah (Perda) Tata Ruang dan perizinan yang berlaku di Kota Tangerang Selatan guna menjaga ketertiban tata ruang kota.(SG)***








