BisnisMetro,TANGERANG SELATAN- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Banten mengambil tindakan tegas terhadap peredaran barang ilegal. Sebanyak 41.280.402 batang rokok ilegal dan 1.739,1 liter minuman keras (miras) ilegal resmi dimusnahkan di halaman Kanwil DJBC Banten, Tangerang Selatan, Jumat (21/8/2026).
Barang-barang tanpa pita cukai resmi yang telah ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) ini diperkirakan bernilai Rp62.279.544.530. Lewat aksi pemusnahan ini, Bea Cukai Banten berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara dari sektor perpajakan dan cukai sebesar Rp39.950.118.417.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Banten, Ambang Priyonggo, menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil sinergi terpadu antara Kanwil DJBC Banten, KPPBC Tipe Madya Pabean Merak, dan KPPBC Tipe Madya Pabean A Tangerang.
“Nilai barangnya kita taksir kurang lebih Rp62 miliar. Potensi kerugian negara yang diselamatkan hampir Rp40 miliar. Ini angka yang sangat signifikan,” ujar Ambang saat memberikan keterangan pers di lokasi.
Ambang menegaskan, jika puluhan juta batang rokok dan ribuan liter miras ilegal ini lolos ke pasar, negara akan kehilangan hak penerimaannya secara cuma-cuma. Padahal, dana cukai sangat krusial untuk memperkuat APBN.
“Manfaatnya bukan hanya di sektor fiskal, tetapi kita ingin terus menegakkan iklim ekonomi yang sehat. Kita membutuhkan dana APBN yang kuat untuk membiayai program pemerintah yang dirasakan bersama,” tambahnya.
Pemusnahan ini merupakan bagian dari Operasi “ASAP” (Amankan Sumber Asal Penerimaan) yang digelar Bea Cukai secara terintegrasi dari hulu ke hilir. Sepanjang tahun 2026 hingga 15 Agustus lalu, Bea Cukai Banten mencatatkan total 707 kali penindakan.
Dari ratusan operasi tersebut, total barang bukti yang diamankan mencapai 74,21 juta batang rokok ilegal dan 1.748,85 liter miras, dengan estimasi nilai komoditas menyentuh Rp143,94 miliar serta menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp72,15 miliar.
Bea Cukai Banten tidak hanya menyita barang, tetapi juga menyeret para pelaku ke jalur hukum. Saat ini, terdapat 9 kasus yang masuk proses penyidikan, di mana 5 di antaranya sudah berstatus P-21 (berkas lengkap) dan siap disidangkan.
Di sisi lain, Bea Cukai Banten juga menerapkan mekanisme Ultimum Remedium atau sanksi administratif sebagai penegakan hukum pamungkas. Lewat skema ini, denda sebesar Rp1,75 miliar berhasil dipungut dan disetorkan langsung ke kas negara.
Langkah tegas ini diharapkan mampu memberikan efek jera bagi para pelaku, sekaligus memastikan pasar domestik hanya diisi oleh produk-produk legal yang taat pajak.(SG)***












