BisnisMetro,TANGERANG SELATAN- UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menyampaikan penegasan resmi terkait legalitas Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta dan Yayasan Perguruan Triguna Utama Syarif Hidayatullah. Langkah ini merupakan wujud komitmen kelembagaan dalam memastikan seluruh aset negara dan pendidikan dikelola secara tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Penegasan tersebut disampaikan oleh Wakil Rektor II Bidang Administrasi Umum UIN Jakarta, Prof Imam Subhi, bersama kuasa hukum Rektor UIN Jakarta, Soleh, dalam konferensi pers yang digelar di Ruang Diorama Kampus I UIN Jakarta, Ciputat, pada Jumat (5/6/2026).
Menurut pihak UIN Jakarta, penertiban dan peninjauan aset ini sangat penting dilakukan menyusul adanya indikasi penguasaan aset secara tidak sah, serta adanya hambatan dalam proses pendataan dan pengamanan aset oleh pihak-pihak yang tidak memiliki kewenangan. UIN Jakarta memandang hal ini sebagai tanggung jawab moral dan institusional dalam melindungi aset yang memiliki hubungan langsung dengan kepentingan penyelenggaraan pendidikan dan negara.
Legalitas kedua yayasan tersebut saat ini telah tercatat secara resmi dalam Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Kementerian Hukum Republik Indonesia.
Untuk Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta, perubahan data telah diterima melalui Surat Keputusan Ditjen AHU Nomor AHU-AH.01.06-0054792 tertanggal 13 Mei 2026. Pembaruan ini juga tercatat dalam Daftar Yayasan Nomor AHU-0018850.AH.01.12.TAHUN 2026. Data terbaru yayasan ini disahkan melalui Akta Notaris Nomor 09 pada 21 Mei 2026.
Hal senada juga berlaku bagi Yayasan Perguruan Triguna Utama Syarif Hidayatullah. Perubahan datanya telah disahkan melalui Surat Ditjen AHU Nomor AHU-AH.01.06-0054894 dan terdaftar dalam Daftar Yayasan Nomor AHU-0018870.AH.01.12.TAHUN 2026 tertanggal 18 Mei 2026. Pembaruan ini diperkuat dengan Akta Notaris Nomor 10 pada 21 Mei 2026.
Berdasarkan profil yayasan terbaru, sejumlah pimpinan UIN Jakarta kini tercatat resmi di dalam struktur organ yayasan, baik sebagai unsur pembina, pengurus, maupun pengawas.
Terkait pembaruan legalitas dan status aset tersebut, UIN Jakarta mengeluarkan empat sikap resmi:
1.UIN Jakarta senantiasa menghormati seluruh proses hukum dan administrasi yang telah tercatat resmi di Kementerian Hukum RI.
2.Kampus berkomitmen memastikan semua aset yayasan dan pendidikan dikelola secara akuntabel, transparan, serta berlandaskan undang-undang.
3 UIN Jakarta menyayangkan adanya pihak tertentu yang sempat menghalangi proses peninjauan dan pengamanan aset, mengingat tindakan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum.
4 UIN Jakarta tetap membuka ruang penyelesaian secara baik dan prosedural. Namun, jika ditemukan indikasi penguasaan aset secara melawan hukum yang merugikan negara, langkah hukum akan dipertimbangkan.
UIN Jakarta menegaskan bahwa langkah peninjauan aset ini murni merupakan upaya penyelamatan dan penataan, bukan tindakan sepihak. Seluruh pihak diimbau untuk menghormati dokumen legal yang sah di mata negara demi keberlangsungan layanan pendidikan.
“UIN Jakarta berkepentingan memastikan seluruh aset yang terkait dengan yayasan dan pendidikan dikelola sesuai aturan. Apabila ada pihak yang menguasai atau menghalangi tanpa dasar hukum yang sah, maka hal tersebut perlu ditertibkan melalui mekanisme hukum,” tegas Soleh.
Dengan langkah-langkah persuasif dan berbasis hukum ini, UIN Jakarta berharap aset negara dapat terlindungi dan pelayanan pendidikan kepada masyarakat dapat terus berjalan tanpa hambatan.(SG)***












