BisnisMetro,TANGERANG SELATAN- Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mungkin sukses bertransformasi menjadi kota modern dengan jaringan internet yang super cepat. Namun sayang, kecepatan pembangunan menara telekomunikasi (tower BTS) di kawasan Pondok Aren diduga kuat melesat jauh meninggalkan kecepatan kerja para birokratnya.
Ironi ini mencuat setelah munculnya dugaan menjamurnya tower bodong alias tak berizin yang berdiri tegak di tengah permukiman warga. Fenomena ini memicu kritik pedas dari berbagai elemen, salah satunya dari Tubagus Ardhiansyah Adhit, Dewan Pakar Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Republik Indonesia (GMPRI) sekaligus pengurus SMSI Tangsel.
“Ketika menara telekomunikasi menjulang menembus langit, jangan sampai supremasi hukum justru tumbang di bawah bayang-bayang kepentingan investasi,” sindir Adhit tajam.
Warga Pondok Aren kini disuguhi pemandangan besi-besi raksasa di atas kepala mereka, namun hak atas transparansi dan keamanan mereka justru tampak kehilangan sinyal. Kusutnya tata kelola ini menyeret performa lima instansi terkait yang dinilai publik gemar “oper-operan” tanggung jawab.
-Sebagai hulu transformasi digital, Dinas Kominfo harusnya menjadi filter utama. Adhit menegaskan, penentuan titik tower idealnya mengantongi rekomendasi pertama dari Diskominfo agar radius steril dari permukiman warga terpantau. “Jangan sampai transformasi digital hanya diukur dari kecepatan jaringan, sementara aspirasi masyarakat justru lost signal (kehilangan sinyal keadilan),” cecar Adhit. Tanpa regulasi yang jelas, kecepatan internet tak ubahnya radiasi senyap yang merusak sistem kebijakan.
-Dinas Cipta Kerja dan Tata Ruang (DCLTR) dipertanyakan fungsinya dalam mengendalikan pemanfaatan ruang kota. Bagaimana bisa struktur raksasa lolos berdiri di dekat rumah warga tanpa evaluasi kekuatan struktur, instalasi petir, dan kesesuaian tata ruang yang ketat?
-Dinas Perizinan (DPMPTSP) diminta tidak menjadikan “karpet merah investasi” sebagai alasan memaklumi pelanggaran administratif. Investor butuh kepastian, namun hukum bukan barang dagangan yang bisa ditawar demi angka realisasi investasi.
-Sebagai “otot” pemerintah daerah, Satpol PP ditantang untuk berani bertindak tegas dan tidak tebang pilih. Publik kerap melihat Satpol PP garang menertibkan pedagang kecil, namun mendadak ‘rabun’ dan ciut ketika berhadapan dengan tower raksasa milik korporasi besar.
“Diperlukan koordinasi nyata, bukan sekadar rapat di hotel. Jangan sampai kewenangan yang tersebar antara Diskominfo, DCLTR, DPMPTSP, Satpol PP, hingga kementerian pusat justru melahirkan budaya cuci tangan dan saling lempar tanggung jawab,” tegas Adhit.
Polemik ini bukan sekadar ketakutan warga akan radiasi elektromagnetik yang secara ilmiah masuk kategori non ionisasi dan relatif aman jika sesuai standar teknis internasional. Ketakutan terbesar warga adalah abainya pemerintah dalam memberikan jaminan fisik: bagaimana jika tower itu roboh saat cuaca ekstrem? Siapa yang menjamin kelistrikan dan sistem penangkal petirnya?
Adhit mengingatkan agar Pemkot Tangsel segera melakukan 5 langkah pembenahan:
1.Audit menyeluruh terhadap seluruh menara BTS di Pondok Aren dan sekitarnya.
2.Evaluasi dan benahi regulasi yang tumpang tindih atau abu-abu.
3.Transparansi informasi publik terkait status hukum perizinan tower.
4.Pengujian keselamatan berkala terhadap konstruksi dan paparan radiofrekuensi.
5.Penegakan hukum tanpa tebang pilih.
Masyarakat Tangsel tidak antikemajuan teknologi. Partisipasi dan kritik warga adalah bentuk kontrol sosial agar kota ini tidak berubah menjadi “hutan besi” yang mengorbankan keselamatan penghuninya.
Pemkot Tangsel harus membuktikan diri memiliki integritas dan keberanian. Investasi wajib dilindungi, namun keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi.
“Menara boleh menjulang setinggi langit, investasi boleh berkembang seluas cakrawala, tetapi hukum dan keselamatan rakyat harus tetap menjadi puncak tertinggi dari setiap kebijakan pembangunan. Sebab hukum yang hanya lantang dalam peraturan, tetapi kehilangan suara dalam pelaksanaan, tidak lebih dari deretan pasal yang kehilangan kehormatannya,” pungkas Adhit mengakhiri.(SG)***






