Nekat Buka Saat Ramadan, Satpol PP Tangsel Gembok Paksa Kafe ‘Canai’ di Setu Meski Operasi Diduga Bocor

BisnisMetro,TANGERANG SELATAN- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan melakukan tindakan tegas dengan menyegel dan melakukan gembok paksa terhadap sebuah tempat hiburan berkedok kafe/karaoke di kawasan Jalan Puspiptek, Setu, pada Minggu (01/03/2026) dini hari.

Tindakan ini dilakukan di tengah masa pembatasan operasional tempat hiburan selama Ramadan 2026 yang telah ditetapkan Pemerintah Kota Tangerang Selatan.

Aparat bergerak berdasarkan laporan masyarakat melalui layanan darurat NTPD 112.

Meski saat petugas tiba di lokasi kondisi terlihat sepi yang memicu dugaan bahwa rencana operasi tersebut telah bocor lebih dulu, petugas tidak lantas beranjak. Berbekal bukti laporan awal, Satpol PP tetap melakukan pemeriksaan menyeluruh dan memutuskan untuk melakukan penyegelan serta gembok paksa pada bangunan tersebut.

Penindakan ini mengungkap fakta ironis di lapangan, diantaranya Tempat tersebut diketahui dikelola oleh seorang lanjut usia (lansia). Kemudian i lokasi, ditemukan barang bukti berupa minuman keras (miras) yang disediakan untuk pengunjung. Serta Kafe ini diduga kuat sering mendapatkan penindakan dari Aparat Penegak Hukum (APH) sebelumnya, namun tetap membandel dan beroperasi kembali.

Langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya Pemkot Tangsel menjaga kekhusyukan bulan suci Ramadan.

Berdasarkan Surat Edaran bersama MUI, tempat hiburan malam di Tangsel dilarang beroperasi selama bulan puasa untuk mencegah gangguan ketertiban umum.

Masyarakat diimbau untuk terus aktif melaporkan aktivitas mencurigakan melalui kanal resmi agar penegakan Perda dapat berjalan maksimal tanpa adanya kebocoran informasi di masa mendatang.(SG)***