BisnisMetro,TANGERANG SELATAN- Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri berhasil membongkar praktik penyalahgunaan gas LPG bersubsidi di Kelurahan Parigi, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten. Dalam operasi tersebut, polisi menyita 910 tabung gas berbagai ukuran dan menetapkan seorang pria berinisial E alias HB sebagai tersangka.
Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Mohammad Irhamni, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pemindahan isi tabung LPG 3 kg bersubsidi ke tabung nonsubsidi ukuran 12 kg dan 50 kg.
Polisi menemukan dua lokasi berbeda, yaitu tempat penyuntikan di Jalan Pendidikan 2 dan sebuah gudang penyimpanan. Menariknya, area penyuntikan sengaja dipilih di pinggir jalan tol untuk mengelabui warga sekitar.
“Pemilihan lokasi di pinggir jalan tol tersebut disengaja oleh pelaku agar aktivitas ilegalnya tersamar oleh suara bising kendaraan serta bau gas yang diharapkan tidak menimbulkan kecurigaan masyarakat sekitar,” kata Irhamni dalam konferensi pers, Kamis (17/9/2026) siang.
Dari dua TKP tersebut, penyidik mengamankan barang bukti berupa 560 tabung LPG 3 kg, 12 tabung LPG 5 kg, 318 tabung LPG 12 kg, dan 20 tabung LPG 50 kg. Selain ratusan tabung gas, petugas juga menyita 35 unit regulator, empat unit mobil, serta dua unit timbangan.
Hingga saat ini, polisi telah memeriksa delapan orang saksi. Tersangka E yang merupakan pemilik usaha ilegal ini langsung ditahan. Akibat kecurangan ini, kerugian negara ditaksir mencapai Rp159 juta.
Polri menegaskan tidak akan memberi ampun bagi para pelaku penyelewengan subsidi. Selain dijerat UU Migas dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar, tersangka juga terancam dimiskinkan.
“Tidak ada ruang, tidak ada celah bagi penyalahgunaan subsidi ini. Kami juga akan menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk memiskinkan para pelaku tersebut, untuk menyita aset hasil kejahatan mereka,” tegas Irhamni.(SG)***










