BisnisMetro,TANGERANG SELATAN- Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) menabuh genderang perang terhadap peredaran minuman keras (miras) ilegal. Wakil Walikota Tangsel, Pilar Saga Ichsan, menegaskan bahwa izin usaha dari luar daerah sama sekali tidak berlaku untuk aktivitas penjualan miras di wilayah Tangsel.
Pernyataan keras ini menanggapi isu mediang pelaku usaha yang mencoba menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB) dari luar wilayah demi mengelabui aturan lokal.
“Lokasinya di Tangsel? Nggak boleh, nggak boleh, tidak boleh!” ujar Pilar dengan nada tinggi usai menghadiri pemusnahan barang bukti di Kantor Wilayah DJBC Banten, Jumat (21/8/2026).
Menurut Pilar, aturan hukum di Tangsel sudah final. Peraturan Daerah (Perda) secara mutlak melarang total adanya perdagangan dan peredaran miras.

“Di Tangsel itu kan tidak boleh ada perdagangan peredaran miras, karena memang Perda-nya tidak boleh. Misalkan izinnya di Kabupaten Tangerang atau DKI Jakarta, ya tidak berlaku di sini,” cetusnya.
Pilar juga mengirim pesan maut bagi pihak-pihak yang mencoba menjadi pelindung bisnis haram ini. Di era digital, ia memastikan tidak ada ruang bagi praktik “backing”.
“Sekarang ini kan zamannya medsos, sudah tidak zaman lah backing-membacking itu. Saya rasa teman-teman Satpol PP bisa melakukan penindakan sekeras-kerasnya,” perintah Pilar.
Langkah bersih-bersih ini tidak hanya menyasar miras. Pemkot Tangsel kini rutin menggelar operasi senyap setiap minggu guna menyisir warung dan toko nakal yang menjual rokok ilegal serta barang kena cukai tanpa izin resmi. Pilar memastikan, bangunan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) juga akan langsung disegel demi menegakkan (trantibumas) ketentraman ketertiban umum masyarakat.(SG)***










