‎UU Ketenagakerjaan Baru Beri Perlindungan bagi Pekerja Perfilman Seni dan Ekonomi Kreatif UU Ketenagakerjaan Baru

Bisnismetro.id, JAKARTA – Ditengah terik matahari siang hadir DR RIZAL DJIBRAN Ketua Federasi Serikat Pekerja Perfilman Indonesia ( FSPPI ) untuk memberikan Orasi dengan penuh semangat perjuangan ditengah Ribuan buruh dari Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) memadati kawasan depan Gedung DPR RI, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, pada siang hari yang terik, Selasa, 6 Oktober 2026.

Di bawah cuaca panas, para pimpinan serikat dan perwakilan pekerja silih berganti menaiki mobil komando untuk memberikan orasi dengan penuh semangat perjuangan demi menuntut hak-hak pekerja.

Aksi demonstrasi besar-besaran ini digelar bersamaan dengan agenda Rapat Paripurna DPR RI. Massa buruh membawa sebelas tuntutan krusial terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan,
‎
‎ODepan Pelataran Gedung DPR RI diatas Mobil Komando Ketua Federasi Serikat Pekerja Perfilman Indonesia ( SPPI )
‎Dr Rizal Djibran .S.sos,M.M,CFA didampingi Sekjen FSPPI Barbie Kumala Sari hadir ditengah-tengah pendemo lainnya di gedung MPR RI jakarta. mengawal Pengesahan Perlindungan Undang Undang Ketenagakerjaan yang baru. perjuangan Dr Rizal.Djibran beserta rekan2 lainnya MEMBUAHKAN hasilkan dengan dimasukannya Undang Undang Ketenegakerjaan bagi insan perfilman seni dan ekonomi kreatif.
‎ini Sejarah baru bagi pekerja industri kreatif Indonesia tercipta setelah regulasi ketenagakerjaan yang baru disahkan pada Selasa, 6 Oktober 2026 kemarin.
‎
‎Salah satu poin yang mendapat perhatian kalangan pekerja kreatif adalah masuknya ketentuan mengenai perlindungan pekerja perfilman, seni dan ekonomi kreatif dalam Pasal 95B ayat (1) huruf L, sebagaimana disebut dalam bahan yang disampaikan Serikat Pekerja Perfilman Indonesia (SPPI).
‎
‎Ketentuan tersebut dinilai menjadi momentum penting setelah perjuangan panjang para pekerja kreatif, khususnya insan perfilman, untuk memperoleh kepastian dan perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya.
‎
‎Bagi pekerja perfilman, seni dan ekonomi kreatif, pengakuan dalam regulasi ketenagakerjaan dinilai membuka babak baru. Selama ini, karakter pekerjaan di industri kreatif memiliki sejumlah persoalan khusus, mulai dari hubungan kerja, kepastian hak, hingga perlindungan profesi.
‎
‎Ketua Umum Serikat Pekerja Perfilman Indonesia (SPPI), Dr. Rizal Djibran, S.Sos., M.M., CFA, bersama sejumlah pihak lainnya, telah mendorong kajian mengenai perlindungan pekerja perfilman dan sektor kreatif.
‎
‎Perjalanan tersebut, menurut Rizal, berawal dari Lembaga Penelitian dan Pengembangan Perfilman (LP3), kajian akademik, hingga penelitian yang dituangkan dalam disertasi doktoralnya.
‎
‎Rangkaian kajian tersebut kemudian menjadi bagian dari perjuangan untuk memastikan pekerja perfilman dan ekonomi kreatif memperoleh tempat dalam kerangka perlindungan ketenagakerjaan nasional.
‎
‎Pada hari pengesahan, SPPI turut hadir dalam aksi pengawalan regulasi ketenagakerjaan bersama kelompok buruh lainnya di kawasan Gedung MPR/DPR RI.
‎
‎Rizal Djibran didampingi Sekretaris Jenderal R.A.AVD.Barbie Kumala sari dan sejumlah perwakilan serikat pekerja lainnya.
‎
‎Di hadapan rekan-rekan media di halaman Gedung MPR RI, Rizal menyebut pengesahan undang-undang tersebut sebagai momentum bersejarah bagi pekerja perfilman, seniman dan pelaku ekonomi kreatif.
‎
‎“Hari ini merupakan hari yang bersejarah dan momentum yang sangat baik. Undang-undang ketenagakerjaan telah disahkan dalam sidang paripurna,” ujar Rizal.
‎
‎Ia menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses perjuangan dan pembahasan regulasi tersebut, termasuk koalisi besar konfederasi dan federasi serikat pekerja.
‎
‎Menurut Rizal, masuknya perlindungan bagi pekerja perfilman, seni dan ekonomi kreatif menjadi catatan penting dalam sejarah regulasi ketenagakerjaan Indonesia.
‎
‎“Ini merupakan salah satu sejarah pertama kali, di mana perlindungan terutama bagi para seniman masuk ke dalam undang-undang ketenagakerjaan yang baru,” katanya.
‎
‎Rizal menilai pencapaian tersebut merupakan hasil dari perjuangan panjang, termasuk kajian-kajian akademik yang dilakukan bersama berbagai pihak.
‎
‎Ia juga menyampaikan terima kasih kepada koalisi besar, konfederasi dan federasi yang selama berbulan-bulan terlibat dalam proses perumusan regulasi.
‎
‎Meski menyambut pengesahan regulasi tersebut sebagai kabar baik, Rizal menegaskan bahwa perjuangan pekerja perfilman dan ekonomi kreatif belum selesai.
‎
‎Menurutnya, ketentuan dalam undang-undang harus dikawal hingga tahap implementasi, termasuk ketika pemerintah pusat maupun pemerintah daerah menyusun aturan turunannya.
‎
‎“Tentunya bukan hanya di situ saja. Harus kita kawal dalam peraturan pemerintah, baik pemerintah pusat maupun daerah,” ujar Rizal.
‎
‎Bagi SPPI, pengesahan regulasi tersebut menjadi titik awal untuk memastikan perlindungan hukum tidak berhenti sebagai norma di atas kertas.
‎
‎Perlindungan pekerja perfilman, seni dan ekonomi kreatif diharapkan dapat diterjemahkan ke dalam kebijakan yang memberikan kepastian kerja, perlindungan profesi dan kesejahteraan bagi para pekerja di sektor kreatif.
‎
‎Dengan masuknya isu pekerja kreatif ke dalam regulasi ketenagakerjaan, industri perfilman Indonesia kini menghadapi babak baru: memastikan pengakuan hukum tersebut benar-benar hadir dalam kehidupan para pekerja di lapangan. (Red)***